Halmahera selatan
Dinas PUPR Halmahera Selatan Sosialisasi RDTR Perkotaan Labuha
Dinas PUPR Halmahera Selatan menggelar sosialisasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) perkotaan Labuha 2020-2040
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN- Dinas PUPR Halmahera Selatan menggelar sosialisasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) perkotaan Labuha 2020-2040, Kamis (16/11/2023).
Sosialisasi yang berlangsung di ruang aula Kiebesi, Kecamatan Bacan ini, mengusung tema ‘Integrasi RDTR Perkotaan Labuha Dalam Perijinan Berusaha’.
Pantauan TribunTernate.com, sosialisasi tersebut dibuka langsung Staf Ahli Bidang Ekonomi Maslan Hi Hasan dan dihadiri sejumlah Pimpinan OPD Pemkab Halmahera Selatan.
Dalam sambutannya, Maslan menjelaskan bahwa kebijakan nasional atas penataan ruang secara formal telah ditetapkan bersamaan dan disahkan dalam Undang- Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 Tentang penataan ruang.
Kemudian UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang.
"Kebijakan tersebut ditujukan untuk mewujudkan kualitas rencana tata ruang agar semakin baik, yang dinyatakan dalam kriteria aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan,” ujarnya.
Maslan juga mengatakan RTRW kabupaten sesuai dengan penjelasan UU tersebut adalah rencana yang bersifat umum. Karena itu, penjabaran dan operasional diamanatkan untuk disusun rencana rinci yang berupa RDTR.
Mengingat bahwa RTRW dilakukan secara berjenjang dan komplementer, maka rencana rinci harus sinkron dengan RTRW kabupaten.
Baca juga: Pemkab Halmahera Selatan Mulai Terapkan Pendidikan Inklusif Terhadap Siswa Disabilitas
Sehingga sangatlah penting sebagai acuan dalam melaksanakan perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian tata ruang dalam Perda Nomor 20 Tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Halmahera Selatan.
"Sebagai amanat RTRW Halmahera Selatan, RDRT perkotaan Labuha telah disusun dan ditetapkan dengan Perda Nomor 5 Tahun 2020 yang luas wilayah kurang lebih 5.969,67 hektar Kecamatan Bacan, Bacan Selatan dan Bacan Timur,” ungkap Maslan.
Ia juga menyampaikan, RDTR perkotaan Labuha saat ini telah terintegrasi dengan Geografis Informasi Tata Ruang (GISTARU) dan Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA).
Di mana GISTARU dapat memberikan informasi peta tata ruang terkait lokasi yang dipersyaratkan untuk di bangun dan tidak dibangun. Sedangkan OSS-RBA sangat terkait dengan proses perijinan berusaha yang sudah tentunya sesuai dengan tata ruang.
"Sehingga dengan ditetapkannya Perda tentang RDTR perkotaan Labuha, diharapkan dapat memberikan payung hukum yang lebih kuat dalam penyelenggaraan penataan ruang yang nyaman, efektif dan partisipatif,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala Dinas PUPR Halmahera Selatan Ikbal Hi Mustafa mengatakan peserta dalam sosialisasi ini terdiri dari para Camat, Kepala Desa, Konsultan dan pelaku usaha.
Ia juga menyebut pengajuan RDTR telah disusun secara online untuk memberikan kemudahan dalam memperoleh informasi.
"Ini guna memberikan kemudahan informasi dan meminimalisir penyimpanan tata ruang,” kata Ikbal. (*)
Rapimpurda Tak Tuntas, Dialog Kepemudaan KNPI Halmahera Selatan Ricuh |
![]() |
---|
Berkas dan 3 Tersangka Bom Ikan di Perairan Halmahera Selatan Diserahkan ke Jaksa |
![]() |
---|
Satlantas Polres Halmahera Selatan: Laka Tunggal Renggut Nyawa Gugun Udin Murni Kecelakaan |
![]() |
---|
Polres Halmahera Selatan Diminta Usut Laka Tunggal di Kawasan GOR yang Tewaskan Gugun Udin |
![]() |
---|
Baznas Halmahera Selatan Bantu Biaya Pengobatan Pasien Penderita Tumor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.