Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

CPNS 2023

Passing Grade Terpenuhi Belum Tentu Bisa Lulus Ujian SKD CPNS 2023, Ini Syarat Lainnya

Ujian SKD CPNS 2023 digelar pada tanggal 9-18 November 2023, sesuai jadwal dan titik lokasi yang ditentukan oleh masing-masing instansi.

menpan.go.id
Ilustrasi seleksi CPNS dan PPPK 2023. 

TRIBUNTERNATE.COM - Rangkaian seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2023 saat ini masih berada di tahapan pelaksanaan ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Ujian SKD CPNS 2023 digelar pada tanggal 9-18 November 2023, sesuai jadwal dan titik lokasi yang ditentukan oleh masing-masing instansi.

Peserta SKD CPNS 2023 wajib mengerjakan 110 soal yang terdiri atas materi TWK 30 soal, TIU 35 soal, dan TKP 45 soal.

Namun, perlu dicatat bahwa peserta ujian SKD CPNS 2023 memiliki syarat khusus agar dinyatakan lulus.

Itu tidak hanya soal terlampauinya passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2023.

Ada syarat lain yang wajib dipenuhi peserta.

Yakni, sebagai syarat lulus SKD CPNS 2023, peserta harus masuk dalam peringkat terbaik 3 kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan.

Sebagai acuan, berikut nilai ambang batas SKD CPNS 2023 yang termuat dalam Keputusan Menteri PANRB No. 651/2023 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2023:

Passing Grade atau Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023

1. Pendaftar umum

- TWK: 65
- TIU: 80
- TKP: 166

2. Pendaftar dari lulusan terbaik berpredikat dengan pujian atau cumlaude

- Nilai kumulatif SKD paling rendah 311
- Nilai TIU paling rendah 85

3. Pendaftar jalur khusus Diaspora

- Nilai kumulatif SKD paling rendah 311
- Nilai TIU paling rendah 85

4. Pendaftar jalur khusus penyandang disabilitas

- Nilai kumulatif SKD paling rendah 286
- Nilai TIU paling rendah 60

5. Pendaftar jalur khusus putra atau putri Papua

- Nilai kumulatif SKD paling rendah 286
- Nilai TIU paling rendah 60

ILUSTRASI Peserta Ujian SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK - Dalam Foto: Sejumlah peserta mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kota Bandung 2021, di Gedung Youth Sport Center Jabar Arcamanik, Senin (27/9/2021).
ILUSTRASI Peserta Ujian SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK - Dalam Foto: Sejumlah peserta mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kota Bandung 2021, di Gedung Youth Sport Center Jabar Arcamanik, Senin (27/9/2021). (TribunJabar.id/Gani Kurniawan)

Baca juga: Joki Tes SKD CPNS 2023 di Surabaya dan Lampung: Salah Satu Pelaku Diiming-imingi Rp30 Juta

Baca juga: Pelamar CPNS 2023 Wajib Tahu! Ini Rincian Materi, Kisi-kisi, dan Passing Grade Ujian SKD

Baca juga: 30 Latihan Soal Ujian SKD CPNS 2023 Materi TIU, TWK, dan TKP, Lengkap dengan Kunci Jawaban

Cara Cek Nilai SKD CPNS 2023 Lewat Sertifikat

1. Kunjungi laman https://sertificat.bkn.go.id/;

2. Isi nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor peserta pada kolom yang tersedia;

3. Pilih tipe seleksi, yakni "Calon Pegawai Negeri Sipil"

4. Klik "Unduh"

5. Nantinya, nilai SKD akan tercantum pada sertifikat

Baca juga: Passing Grade SKD CPNS 2023 dan Seleksi Kompetensi PPPK 2023, serta 4 Aspek Penentu Kelulusan PPPK

Baca juga: 20 Latihan Soal Ujian SKD CPNS 2023 Materi TKP, Bahas Profesionalisme hingga Etika dan Integritas

Baca juga: 15 Latihan Soal Ujian SKD CPNS 2023 Materi TIU, Tes Digelar Tanggal 9-18 November 2023

Baca juga: 20 Latihan Soal Ujian SKD CPNS 2023 Materi TWK, Memuat Bahasan Pancasila hingga UUD 1945

Cara Cetak Sertifikat Nilai SKD CPNS 2023

Sertifikat nilai SKD CPNS 2023 dapat diunduh melalui laman https://sertificat.bkn.go.id/.

Adapun cara untuk mengunduh sertifikat SKD CPNS yakni sama dengan cara cek nilai seperti yang telah dituliskan sebelumnya.

Dokumen sertifikat nilai SKD CPNS akan otomatis terunduh ke dalam file dengan format .Jpg.

Sertifikat nilai SKD CPNS tersebut dapat diunduh dalam periode selama dua tahun semenjak ujian dilaksanakan.

Apabila sudah terunduh, sertifikat nilai SKD CPNS dapat dicetak secara mandiri oleh masing-masing peserta.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Syarat Lulus SKD CPNS 2023, Tak Hanya Lampaui Passing Grade

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved