Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sofifi

Gubernur Maluku Utara Terbitkan SK Besaran UMP Tahun 2024, Naik 7,50 Persen

Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba resmi mengeluarkan SK Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar 7,50 persen.

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
SK Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 

TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI- Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba resmi mengeluarkan SK Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar 7,50 persen.

SK tersebut bernomor : 489/KPTS/MU/2023 tertanggal 20 November tahun 2023 yang ditandatangani Gubernur.

Ketua Dewan Pengupahan Maluku Utara, Marwan Polisiri kepada Tribunternate.com mengatakan, dalam SK tersebut memutuskan UMP Maluku Utara tahun 2024 ditetapkan naik  7,50 persen atau naik menjadi Rp 3.200.000 juta dari  sebelumnya Rp. 2.976.720 juta.

" Selain besaran UMP sektoral dan sub Sektoral Provinsi Maluku Utara tahun 2023 yang biasanya dibayar pengusaha, tidak bisa disesuaikan atau diturunkan dengan besaran Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada Diktum kesatu,"jelasnya.

Terkait UMP menurutnya sebagaimana Diktum kesatu dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Kecil upahnya  ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh sekurang-kurangnya dengan ketentuan paling sedikit sebesar 50 persen dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi dan nilai upah yang disepakati paling sedikit 25 persen diatas garis kemiskinan di tingkat Provinsi.

" Ada pun dalam keputusan ini, bagi perusahaan yang tidak mampu melaksanakan ketentuan Upah Minimum sebagaimana dimaksud Diktum Kesatu dan Diktum Kedua dapat mengajukan Penangguhan Upah Minimum tersebut kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan selambat-lambatnya 30 hari sejak berlakunya keputusan ini," jelas Marwan yang juga Kepala Disnakertrans Maluku Utara ini. 

Baca juga: Lantik Paguyuban Jawa di Sofifi Tidore, Wakil Wali Kota Tidore Serukan Jaga Kerukunan

Ia menambahkan, keputusan SK Gubernur ini diharapkan pada  perusahaan yang telah memberikan Upah yang lebih tinggi dari ketentuan Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada Diktum Pertama dan Diktum Kedua, dilarang mengurangi dan atau menurunkan upah sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 51 tahun 2023 tentang perubahan atas leraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

"Keputusan  ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," kata Marwan mengakhiri.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved