Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sedikitnya 70 Orang Ditangkap Polairud Polda Maluku Utara dalam Kasus Bom Ikan

Sedikitnya sebanyak 70 orang ditangkap Polairud Polda Maluku Utara atas kasus Bom Ikan

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
HUKUM: Dirpolairud Polda Maluku Utara, Kombes Pol Mugi Sekar Jaya, Selasa (21/11/2023) 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Sejauh ini, Polairud Polda Maluku Utara menangani 17 kasus bom ikan.

Hal itu disampaikan Kasubdit Gakkum Polairud Polda Maluku Utara, AKBP Eddy Junaidi, Selasa (21/11/2023).

Dari kasus-kasus tersebut, 15 diantaranya sudah berkekuatan hukum tetap (putusan).

Sedangkan 2 lainya, masih dalam tahap penyidikan oleh Tim Penyidik.

Baca juga: Kenaikan UMP Maluku Utara 2024 Dinilai Menguntungkan Sektor Pertambangan

"1 kasus sudah ke JPU, dan 1 kasus lagi masih penyidikan, "ungkapnya, Selasa (21/11/2023).

Menurutnya, dari hasil kasus-kasus ini, Polairud Polda Maluku Utara menangkap 70 tersangka.

"Karena satu kasus, ada 3 sampai 5 orang yang jadi tersangka, "katanya.

Dua kasus yang masih dalam proses baik tahap I ke JPU maupun penyidikan adalah.

Kasus penyelundupan kayu di Pulau Obi, dan 1 kasus bom ikan di perairan Makian, Halmahera selatan.

Untuk kasus bom ikan di Halmahera Selatan, sejumlah tersangka sudah diamankan.

Sementara dua tersangka lain sudah ditetapkan, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca juga: Wakil Bupati Halmahera Barat Lepas 15 Tokoh Agama Berangkat Umrah

"Yang dua tersangka yang kabur, sudah kami terbitkan DPO, "tegasnya lagi.

Atas nama Direktur, ia meminta dua DPO untuk menyerahkan diri secara baik-baik.

"Lebih baik serahkan diri saja, karena DPO sudah kami sebarkan, dan akan kami kejar kemanapun, "tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved