Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

Seorang Caleg DPD RI Dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan Gegara Kasus Dugaan Penipuan Proyek

Seorang Caleg DPD RI Dapil Maluku Utara silaporkan ke Polres Halmahera Selatan gegara kasus dugaan penipuan proyek

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Dok Humas Polres Halmahera Selatan
HUKUM: Kuasa Hukum Otniel Mahalari, Mudafar Hi Din (kameja merah) ketika menyerahkan laporan dugaan penipuan yang dilakukan calon anggota DPD RI Dapil Maluku Utara, Sarka Eladjouw di SPKT Polres Halmahera Selatan, Selasa (21/11/2023). 

"Maupun mendatangi terlapor dengan maksud, untuk menyelesaikan beban pekerjaan."

"Tapi terlapor tidak beretikad baik, untuk menunaikan kewajibannya."

"Hal tersebut membuat klien kami merasa ditipu dan dirugikan, baik materiil dan immateriil, "jelasnya.

Mudafar menyebut, perbuatan terlapor yang juga sebagai Caleg DPD RI Dapil Maluku Utara.

Dapat dikualifisir sebagai perbuatan penipuan, atau dapat diduga telah melakukan serangkaian tipu muslihat.

Karena itu, bersangkutan dapat diancam pidana sesuai dengan pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Kami sebagai kuasa hukum pelapor, berharap dengan adanya laporan Polisi yang kami layangkan."

"Agar bisa diproses secara hukum untuk mendapatkan kepastian hukum dan keadilan, "tandasnya.

Terpisah, Sarka Eladjouw saat dikonfirmasi mengatakan akan berupaya untuk mengganti sisa pembiayaan tersebut.

Di samping itu, ia juga bakal berkomunikasi dengan pihak pelapor.

Baca juga: Bikin Resah Warga, Polisi dan Perbakin Taliabu Bersih-bersih Hama Anjing Liar

"Itu pinjaman sudah lama, dan nanti kami bicarakan kembali, "ucapnya.

Sementara Kasi Humas Polres Halmahera Selatan, Ipda M Baedawi mengaku belum mengupdate laporan tersebut.

"Maaf, saya belum copy masalah/laporan yang dimaksud, "singkat Baedawi. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved