Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kecewa karena Kenaikan UMP 2024 Dinilai Terlalu Kecil, Para Buruh Lakukan Aksi Demo

Aksi ini disebut-sebut sebagai bagian dari upaya buruh agar Pemerintah dapat menaikkan besaran UMP 2004, sesuai besaran yang diinginkan.

Tribunnews.com
Massa buruh dari Aliansi Aksi Sejuta Buruh mendemo Pemprov DKI Jakarta di depan Balai Kota menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi UMP) DKI 2024 menjadi sebesar Rp 5,6 juta per bulan, Selasa (21/11/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM - Para buruh menanggapi pengumuman kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024  dengan kekecewaan.

Sebab, kenaikan UMP 2024 itu dinilai masih terlalu kecil.

Diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah merilis data terbaru mengenai kenaikan UMP 2024 yang telah diumumkan oleh masing-masing provinsi.

Adapun ketentuan kenaikan UMP 2024 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Penetapan UMP 2024 wajib diumumkan paling lambat 21 November 2023.

Kekecewaan para buruh mengenai kecilnya kenaikan UMP 2024 pun dituangkan dalam aksi demonstrasi, seperti yang telah dijanjikan sebelumnya.

Aksi tersebut terjadi di wilayah industri yaitu Cikarang-Bekasi, Jawa Barat, Kamis (23/11/2023).

Memantau akun instagram @infobekasi, demonstrasi diantaranya terjadi Kawasan Industri MM2100 Cikarang Barat, kawasan Kalimalang, hingga di kolong Tol Cibitung.

Aksi ini disebut-sebut sebagai bagian dari upaya buruh agar Pemerintah dapat menaikkan besaran UMP 2004, sesuai besaran yang diinginkan.

Hal ini diungkapkan Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) Mirah Sumirat.

Adapun, sejumlah demonstrasi telah terjadi di sejumlah wilayah, khususnya di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi.

"Itu aksi demo untuk meminta kenaikan gaji (UMP) para buruh," ungkap Mirah kepada Tribunnews, Kamis (23/11/2023).

Sementara pengamat ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, dari rata-rata kenaikan UMP 2024 dari 33 provinsi yang telah mengumumkan ialah sebesar 3,84 persen. 

Kenaikan tersebut dianggap tidak akan menaikkan kesejahteraan para buruh.

Bhima menyebutkan, rata-rata besaran kenaikan UMP 2024 dinilai kecil dan akan tergerus oleh laju inflasi.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved