Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Miras

3 Warga Tidore Didenda Rp 30 Juta Karena Terbukti Edarkan Cap Tikus

3 warga Kota Tidore Kepulauan didenda masing-masing Rp 30 juta karena terbukti edarkan Miras jenis cap tikus

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Dok Humas Polsek Oba Utara
MIRAS: 3 terdakwa pengedar capo tikus saat jalani sidang di Pengadilan Negeri Soasio Tidore Kepulauan, Jumat (24/11/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Pengadilan Negeri Soasio Tidore, menjatuhkan hukuman denda masing-masing Rp 30 juta.

Kepada MT (60), SM (48) dan YN (37) karena terbukti mengedarkan Minuman Keras (Miras) jenis cap tikus.

Hal tersebut dibenarkan Kapolsek Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, Ipda Suherlin, Jumat (24/11/20923).

Ipda Suherlin menyebut, persidangan ketiganya berlandaskan Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Baca juga: Polsek Wasile Selatan Bongkar Pabrik Cap Tikus Tradisional

Yang diatur dalam Perda Kota Tidore Kepulauan, nomor 1 tahun 2018.

Pasal 23 Huruf B tentang pengendalian Pengawasan dan Pembinaan.

Terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol, dan Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Selain itu juga, berdasarkan, BPC/10/ XI / 2023 / Sat Samapta Polres Tidore, Polsek Oba Utara tanggal 23 November 2023.

Baca juga: Jadwal Kapal Ternate Besok Sabtu 25 November: Rute Baubau dan Ambon, Beli Tiket KM Dorolonda

Disamping itu juga, mereka tidak membayar denda dan menjalani hukuman sebagaimana yang dimaksud.

Membebankan biaya perkara sebesar Rp. 2.000.000, pelaksanaan sidang berjalan lancar, kondusif dan terkendali .

"Sementara ini, mereka dan barang bukti kami serahkan ke Kejari Tidore Kepulauan, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved