Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

Update Kasus Penikaman, Polres Taliabu Penuhi Petunjuk Jaksa

Penyidik Polres Taliabu akan penuhi petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sebuah kasus penikaman dengan terduga tersangka ST

Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
Tribunsumsel.com
Ilustrasi mayat 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Kasus penikaman yang menewaskan BB (23) di Pulau Taliabu, terus diproses.

Tahap satu atau penyerahan berkas perkara, telah diteruskan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pulau Taliabu.

Namun, berkas perkara yang diserahkan belum lengkap sehingga JPU memberikan petunjuk atau P19.

Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, Iptu I Komang Suriawan mengatakan, tahapan kasus ini sedang berjalan.

Baca juga: Polres Taliabu Tangkap 3 Terduga Pelaku Penipuan Jual Pupuk

Di mana, beberapa waktu lalu, penyidik sudah memenuhi petunjuk Jaksa untuk dinyatakan lengkap atau P21.

"Kasus penikaman telah dikirim ke Jaksa pemenuhan P19 atau petunjuk Jaksa, menunggu P21, "ungkapnya, Sabtu (25/11/2023).

Baca juga: Pekan Depan Polres Taliabu Gelar Perkara Penetapan Tersangka Kasus Rudapaksa Oknum Dukun

Diketahui, dalam perkara penikaman ini diduga dilakukan oleh terduga tersangka ST (25).

Insiden ini dilaporkan terjadi di Desa Tikong, Kecamatan Taliabu Utara, Pulau Taliabu.

Dari peristiwa itu, tersangka diancam pidana 10 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved