CPNS 2023
Masa Sanggah SKD CPNS 2023: Simak Cara Ajukan Sanggahan untuk Hasil Tes CPNS
Para peserta SKD CPNS 2023 yang dinyatakan tidak lolos, maka dapat mengajukan sanggah hasil dengan menyiapkan syarat-syaratnya.
|
AFP/JUNI KRISWANTO
ILUSTRASI Peserta Ujian SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK - Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Surabaya, Selasa (22/9/2020).
3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kata sandi
4. Klik "Masuk"
5. Pilih "Sanggah"
6. Isi formulir sanggahan dengan menjelaskan kronologi dan alasan keberatan atas hasil seleksi administrasi secara valid dan realistis
7. Unggah bukti pendukung yang terkait untuk memperkuat sanggahan.
Jadwal CPNS 2023:
- Penarikan data final: 29-31 Oktober 2023
- Penjadwalan SKD CPNS: 1-4 November 2023
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD: 5-8 November 2023
- Pelaksanaan SKD CPNS: 9-18 November 2023
- Pengolahan nilai SKD CPNS: 16-19 November 2023
- Pengumuman hasil SKD CPNS: 20-22 November 2023
- Masa sanggah: 23-25 November 2023
- Jawab sanggah: 23-27 November 2023
- Pengolahan nilai SKD CPNS hasil sanggah: 26-30 November 2023
Berita Terkait
Berita Terkait:#CPNS 2023
Wajib Diperhatikan! 7 Catatan Penting dalam Mengisi DRH NIP CPNS 2023 |
![]() |
---|
Jadwal Ujian SKB CAT CPNS 2023, Kenali Bobot Nilai dan Ketentuan Integrasinya dengan Nilai SKD |
![]() |
---|
Tata Tertib Ujian SKB Kesamaptaan CPNS 2023 Kemenkumham, serta 10 Latihan Soal dan Kunci Jawabannya |
![]() |
---|
10 Contoh Soal Terbaru untuk Ujian SKB CPNS 2023 Kejaksaan, Lengkap dengan Kunci Jawaban |
![]() |
---|
Cara Mengecek Pengumuman Hasil Ujian Seleksi Kompetensi PPPK 2023, Klik Link Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.