Halmahera Selatan
Ini Alasan Komisi I DPRD Halmahera Selatan Usul Ranperda Tentang Pengembangan Desa Wisata
Sagaf Hi Taha membeberkan alasan diusulkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pengembangan desa wisata
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Ketua Komisi I DPRD Halmahera Selatan Sagaf Hi Taha membeberkan alasan diusulkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pengembangan desa wisata untuk ditetapkan jadi peraturan daerah (Perda) tahun 2024.
Menurutnya, Ranperda yang akan dibahas dan disahkan menjadi Perda tersebut, bakal memberi manfaat ekonomi, sosial dan lingkungan terhadap masyarakat desa.
Misalnya di sisi ekonomi, yaitu meningkatkan pendapatan desa dan terbukanya lapangan kerja untuk masyarakat.
"Kalau manfaat sosial itu seperti peningkatan keterampilan masyarakat. Manfaat lingkungan seperti peningkatan infrastruktur, dan manfaat lainnya seperti promosi budaya dan sumberdaya yang di miliki oleh desa," jelas Sagaf, Rabu (29/11/2023).
Selain Ranperda tentang pengembangan desa wisata, Komisi I juga mengusulkan Ranperda tantang pembangunan desa dan keuangan desa.
Sagaf menyebut, usulan beberapa Ranperda tersebut sudah ditetapkan dalam rapat paripurna penyampaian dan penetapan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) pada Senin (27/11/2023).
"Jadi Ranperda-ranperda ini selanjutnya akan kita bahas. Pembahasannya kita belum pastikan kapan," tandasnya.
Baca juga: Tahun Depan 8 Puskesmas di Halmahera Selatan Dapat Speedboat, Asia: Sumber Dananya dari DAK
Diberitakan sebelumbya, Wakil Ketua DPRD Halmahera Selatan Muslim Hi Rakib mengatakan bahwa berdasarkan ketentuan, Ranperda yang akan dibahas tahun 2024 harus inclut di APBD pokok 2024.
Karena itu, sebelum APBD pokok Halmahera Selatan 2024 diketuk, Ranperda harus terlebih dahulu diajukan dalam rapat paripurna Propemperda tersebut.
Politikus PKB ini juga mengaku, ada 9 Ranperda yang diusulkan DPRD Halmahera Selatan, beberapa diantaranya dari Komisi I.
Kemudian, ada 4 Ranperda lagi yang diusulkan pemerintah daetah ke DPRD.
Yaitu Ranperda tentang penanggulangan dan penyelamatan kebakaran; perlindungan dan pemberdayaan tenaga kerja lokal; bantuan hukum bagi masyarakat miskin serta penyertaan modal pemerintah daerah ke PT BPRS Saruma Sejahtera.
"Jadi da 13 Ranperda, 9 diusullan DPRD dan 4 dari pemerintah daerah. Itu sudah ditetapkan dalam peraturan DPRD," ujar Muslim usai memimpin rapat paripurna, Senin (27/11/2023) lalu. (*)
DPRD Halmahera Selatan Didesak Gunakan Hak Angket Terkait Pelantikan 4 Kades |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar, Kejari Halmahera Selatan Jadwalkan Pemeriksaan Kades Samo |
![]() |
---|
Pelayanan Dinilai Buruk, Mahasiswa Geruduk Puskesmas Indari Halmahera Selatan |
![]() |
---|
Fakta-fakta 10 Siswa Sekolah Unggulan di Halsel Keracunan Makanan: Muntah hingga Pusing usai Sarapan |
![]() |
---|
Aksi Protes, Warga Halmahera Selatan Palang Jalan Buntut Lahan Belum Dibayar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.