Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

Pesan Disiplin Kabid Propam Polda Maluku Utara Jelang Pemilu 2024: Jangan Selfie Pakai Simbol Jari

Berikut ini pesan disiplin Kabid Propam Polda Maluku Utara, Kombes Pol Wahyu Agung Sujatmiko jelang Pemilu 2024

|
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TribunTernate.com/Randi Basri
PEMILU: Kabid Propam Polda Maluku Utara, Kombes Pol Wahyu Agung Sujatmiko saat memberikan keterangan belum lama ini. 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Menyambut Pemilu 2024, sejumlah larangan bagi anggota Polri terus diterapkan.

Diantaranya, Polisi dilarang terlibat Politik Praktis baik langsung maupun tidak langsung.

Selain itu Netralitas ASN juga dijunjung tinggi, baik ditingkat Polda maupun jajaran Polres di Maluku Utara.

Larangan itu tertuang dalam Surat Telegram (STR), yang ditujukan ke Polres se Maluku Utara.

Baca juga: Dandim 1514 Morotai Minta Warga Tak Termakan Isu Liar Jelang Pemilu 2024

Itu dibenarkan Kabid Propam Polda Maluku Utara, Kombes Pol Wahyu Agung Sujatmiko.

Menurutnya, STR yang dikelurkan menindaklanjuti instruksi dari Kadiv Divisi Propam Polri.

Tentang Netralitas ASN yang tercantum dalam, TR Nomor: 2470 dan TR nomor: 2567.

Di mana alam edaran yang dikeluarkan tersebut, juga mencantumkan larangan foto pose menggunakan jari bagi tertentu.

"Misalnya anggota berfoto atau selfie, kemudian menggunakan jari 1, 2 dan 3 itu sangat dilarang, "katanya, Rabu (29/11/2023).

Baca juga: Dandim 1514 Morotai Tak Percaya Maluku Utara Dikategorikan IKP Tertinggi di Indonesia

Lanjutnya, jika STR tidak ditindaklanjuti, dan ditemukan ada oknum Polisi terlibat Politik Praktis.

Maka sanksi ringan, sedang hingga berat siap diterima oleh pelanggar.

"Kalau masih terjadi dan kita dapatkan, maka sanksi paling berat adalah PTDH, "tegasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved