BKKBN Malut
BKKBN Malut Gelar Kegiatan Fasilitasi Pengumpulan dan Updating Data di Rumah Dataku
Perwakilan BKKBN Provinsi Maluku Utara mengelar kegiatan Fasilitasi Pengumpulan dan Updating Data di Rumah Dataku
Penulis: Iga Almira Rugaya Assagaf | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Dalam upaya meningkatkan Pembangunan Desa, BKKBN Maluku Utara menggelar kegiatan Fasilitasi Pengumpulan dan Updating Data di Rumah Dataku tingkat Provinsi tahun 2023, bertempat di Jati Hotel Ternate, Rabu (29/11/2023)
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pengelola Data dan PKB/P3K dari 10 Kabupaten/Kota, Provinsi Maluku Utara, dengan jumlah peserta 43 orang.
Deputi Pengendalian Penduduk (Dalduk) BKKBN RI, Bonivasius Prasetya Ichtiarto, dalam sambutannya mengatakan, data kependudukan sangat penting untuk pembangunan Desa.
Maka dari itu, BKKBN menfasilitasi dengan mengadakan Rumah Dataku, yang isinya adalah bagimana mengumpulkan data kependudukan Desa, yang tentunya berguna untuk pembangunan Desa tersebut.
Baca juga: BKKBN Malut Gelar Seminar Sinkronisasi dan Sinergitas Kebijakan Pembangunan Berwawasan Kependudukan
"Sementara Kampung Keluarga Berkualitas, merupakan bagian dari rencana pemerintah untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia yang ada di indonesia, melalui unsur terkecil Masyarakat, yakni keluarga, "ujar Bonivasius.
Menurutnya, hal ini sesuai dengan program BKKBN, dan tentunya juga mencakup semua program-program yang berkaitan dengan Masyarakat.
"Salah satu program kencana yang nyata bisa kita lihat ada di Desa, karena adanya Kampung Keluarga Berkualitas."
"Kita mengkumpulkan Pokja dan PLKB (Petugas Lapangan Keluarga Berencana), untuk meningkatkan kapasitas pemahaman pengumpulan Data Kependudukan, agar mereka bisa melakukan imputasi data-data di Rumah Data Kependudukan, "pungkasnya.
Sementara itu, Kepala BKKBN Provinsi Maluku Utara, yang diwakili oleh Ketua Pokja Pengendalian Penduduk Maluku Utara, Dj Eko Prayitno menyampaikan.
Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, mengamanatkan agar Pengendalian Kuantitas penduduk ditujukan untuk mewujudkan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan jumlah penduduk dan lingkungan hidup.
Baik yang berupa daya dukung alam maupun daya tampung lingkungan serta kondisi perkembangan sosial, ekonomi, dan budaya.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009, juga mengamanatkan agar penduduk sebagai human capital (subjek), dan human resources (objek), harus menjadi titik sentral dalam pembangunan berkelanjutan yang mencakup seluruh siklus kehidupan manusia di Indonesia.
Lebih lanjut, Eko mengatakan, seiring dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014, Desa se-Kabupaten/Kota saat ini, memiliki kewenangan yang lebih besar untuk menyusun perencanaan pembangunan, dan menentukan apa yang terbaik untuk wilayahnya.
"Bahkan dengan kebijakan Dana Desa, mereka juga diberikan otonomi yang luas dalam melakukan perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan" ungkapnya.
Selain itu, kata Eko, untuk keberadaan Rumah Dataku sendiri, penting untuk didirikan diseluruh Desa, guna memasok kebutuhan-kebutuhan data yang digunakan dalam perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan.
Baca juga: BKKBN Maluku Utara MOU dengan Akbid Wijaya Kusuma Malang Ternate
BKKBN Malut
Bonivasius Prasetya Ichtiarto
Dj Eko Prayitno
Nuryamin
Ternate
Maluku Utara
Tribun Ternate
Laut Bunaken di Manado Jadi Saksi Penyerahan Pataka Kirab Bangga Kencana |
![]() |
---|
Tidore Tuan Rumah Harganas 2025 |
![]() |
---|
Kemendukbangga/BKKBN Dorong Percepatan Quick Win Menteri Wihaji dan Bangga Kencana di Taliabu |
![]() |
---|
Tingkatkan Kinerja dan Sinergitas, Kemendukbangga/BKKBN RI Gelar Retreat Flower Bee Honey |
![]() |
---|
Semangat Baru di Dalam Logo Baru Kemendukbangga/BKKBN |
![]() |
---|