Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

KPU Morotai Terima Surat Pengajuan PAW 3 Anggota DPRD

Karena terbukti pindah partai, maka DPRD mengajukan surat pengajuan Pergantian Antar Waktu (PAW) ke KPU Pulau Morotai

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Fizri Nurdin
PEMILU: Ketua KPU Pulau Morotai, Irwan Abas saat memberikan keterangan disela-sela kerja, Kamis (30/1/2023). 

TRIBUNTERTANE.COM, MOROTAI - Rabu (29/11/2023), KPU Pulau Morotai menerima surat dari DPRD Pulau Morotai.

Terkait pengajuan Pergantian Antar Waktu (PAW), terhadap 3 anggota DPRD Pulau Morotai aktif.

Mereka adalah Deny Garuda, Sherly Djaena dan Wilson Julis. Ketiganya terbukti pindah Partai.

Demi mengikuti kontestasi Politik tahun depan, yakni Pemilihan Legislatif atau Pileg 2024.

Baca juga: KPU Morotai Larang Pasang Alat Peraga Kampanye di Lokasi Ini

Sekarang ketiganya berpayung Partai Solidaritas Indonesia, atau DPC PSI Pulau Morotai.

Diketahui Deny Garuda dan Sherly Djaena sebelumnya di NasDem, dan Wilson Julis di PKP.

Ketua KPU Pulau Morotai, Irwan Abbas ketika dikonfirmasi mengungkapkan.

Pihaknya akan menyampaikan proses PAW yang hari ini teregistrasi.

Dan dokumennya telah diterima oleh KPU, dan DPRD Pulau Morotai.

"Durasi waktu lima hari sejak KPU menerima berkas PAW, dari DPRD Morotai."

"Terhitung dari 29 November 2023, sampai dengan 5 Desember 2023."

"Setelah itu akan dilanjutkan dengan BA klarifikasi, dan dok administrasi PAW."

"Dan kemudian disampaikan ke Pemprov Maluku Utara, "ungkapnya, Kamis (30/11/2023).

Mekanisme selanjutnya, setelah penandatanganan berita acara PAW.

Langsung diserahkan ke Gubernur Maluku Utara, teknis selanjutnya tinggal menunggu keputusan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved