Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

KPU Morotai Larang Pasang Alat Peraga Kampanye di Lokasi Ini

Berikut ini sejumlah tempat/lokasi yang dilarang memasang Alat Peraga Kampanye (APK) oleh KPU Pulau Morotai

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Fizri Nurdin
PEMILU: Kantor KPU Pulau Morotai. 

TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Ketua Divisi Hukum Pengawasan KPU Pulau Morotai, Faisal Aba mengatakan

Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) harus berdasarkan, Surat Keputusan KPU nomor 41 tahun 2023.

Sebagai tindak lanjut SK Bupati Pulau Morotai, nomor 200.2.1/253/KPTS/PM/2023.

Tentang penetapan titik lokasi pemasangan APK, pada Pemilu 2024.

Baca juga: Melirik Keseharian Asrul Nia, Seorang Sopir Truk Sampah di Morotai

Adapun lokasi yang dilarang meliputi tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan.

Gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah) dan lokasi pemukiman atau perumahan TNI/Polri (kecuali dapat Izin).

Larangan itu juga berlaku di jalan-jalan protokol, semisal di jalan siswa.

Dari patung Presiden Soekarno, sampai dengan jalan seputaran Stadion Merah Putih.

Baca juga: Siswi SMP di Halmahera Selatan Diduga Jadi Korban Rudapksa Dua Pria

Terus ke jalan depan Masjid Agung Baiturrahman sebelah kiri, sampai jalan depan gedung Morotai Christiani Center Oikumene.

"Isi APK tidak boleh mengandung SARA dan bersifat provokatif, ataupun bernada menjelekkan peserta pemilu lainnya."

"Pemasangan APK harus diberi jarak yang seimbang, dan tidak saling berhimpitan, "tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved