Pemilu 2024
KPU Morotai Larang Pasang Alat Peraga Kampanye di Lokasi Ini
Berikut ini sejumlah tempat/lokasi yang dilarang memasang Alat Peraga Kampanye (APK) oleh KPU Pulau Morotai
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Ketua Divisi Hukum Pengawasan KPU Pulau Morotai, Faisal Aba mengatakan
Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) harus berdasarkan, Surat Keputusan KPU nomor 41 tahun 2023.
Sebagai tindak lanjut SK Bupati Pulau Morotai, nomor 200.2.1/253/KPTS/PM/2023.
Tentang penetapan titik lokasi pemasangan APK, pada Pemilu 2024.
Baca juga: Melirik Keseharian Asrul Nia, Seorang Sopir Truk Sampah di Morotai
Adapun lokasi yang dilarang meliputi tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan.
Gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah) dan lokasi pemukiman atau perumahan TNI/Polri (kecuali dapat Izin).
Larangan itu juga berlaku di jalan-jalan protokol, semisal di jalan siswa.
Dari patung Presiden Soekarno, sampai dengan jalan seputaran Stadion Merah Putih.
Baca juga: Siswi SMP di Halmahera Selatan Diduga Jadi Korban Rudapksa Dua Pria
Terus ke jalan depan Masjid Agung Baiturrahman sebelah kiri, sampai jalan depan gedung Morotai Christiani Center Oikumene.
"Isi APK tidak boleh mengandung SARA dan bersifat provokatif, ataupun bernada menjelekkan peserta pemilu lainnya."
"Pemasangan APK harus diberi jarak yang seimbang, dan tidak saling berhimpitan, "tandasnya. (*)
KPU Halmahera Tengah Maluku Utara Tidak Lantik Caleg Terpilih yang Partainya Tidak Masukkan LHKPN |
![]() |
---|
Jelang PSU di TPS 08 Kelurahan Tabona, Polres Ternate Maluku Utara Atur Skema Pengamanan |
![]() |
---|
Lima Nama Ini Resmi Terpilih Sebagai Komisioner KPU Maluku Utara |
![]() |
---|
3 Parpol Gugat Hasil Pileg Halmahera Selatan Maluku Utara ke MK, KPU Tunggu Arahan Pusat |
![]() |
---|
Amir Uskara Beber Alasan Bappilu PPP yang Dipimpin Sandiaga Uno Dibubarkan, Bahlil Sindir Sandi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.