Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

Mahfud MD, KPU, Cak Imin Tanggapi Dugaan Kebocoran Data 204 Juta Pemilih Pemilu 2024: Teledor

Dalam unggahan di situs peretasan BreachForums, akun Jimbo diduga berhasil meretas akun KPU dan membobol ratusan juta data DPT.

Grafis Tribunnews.com
ILUSTRASI Pemilihan Umum atau Pemilu 

Ia meminta semua pihak untuk mengawasi dan membantu KPU menyukseskan pemilu mendatang.

"Kita harus kontrol terus KPU, bantu KPU sukseskan pemilu," kata Cak Imin.

Tanggapan KPU

Di sisi lain, Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengatakan data DPT Pemilu 2024 tidak hanya berada di pusat data KPU.

Ia menyebut DPT juga dipegang oleh partai politik peserta pemilu dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Data DPT Pemilu 2024, dalam bentuk softcopy, tidak hanya berada pada data center KPU, tapi juga banyak pihak yang memiliki data DPT tersebut," papar Hasyim, Rabu.

Hasyim memastikan tim dari KPU bersama Gugus Tugas yang terdiri atas BSSN, Cybercrime Polri, BIN dan Kemenkominfo sedang bekerja menelusuri dugaan kebocoran data tersebut.

Ketua KPU Hasyim Asyari memberikan sambutan dalam acara Penandatangan MoU antara PBNU dan KPU di Gedung Pusat PBNU, Jakarta Pusat, Jumat (13/10/2023).  Warta Kota/Yulianto
Ketua KPU Hasyim Asyari memberikan sambutan dalam acara Penandatangan MoU antara PBNU dan KPU di Gedung Pusat PBNU, Jakarta Pusat, Jumat (13/10/2023). Warta Kota/Yulianto (WARTA KOTA/YULIANTO)

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengklaim telah mengirimkan surat kepada KPU RI tentang kabar bocornya data DPT Pemilu 2024.

Budi Arie menyebut surat telah dikirimkan pada Selasa (28/11/2023) lalu.

"Secara bersamaan, kami juga melakukan pengumpulan data dan informasi yang diperlukan untuk mendukung upaya penanganan dugaan kebocoran data tersebut," ungkap Budi.

Budi lantas mengimbau semua pihak untuk memperbarui kemampuan sistem siber demi melindungi data pribadi yang dikelola.

Ia mengatakan, dalam pemrosesan data pribadi, pihak pengendali wajib mencegah adanya akses pihak luar yang tidak sah dengan menerapkan sistem keamanan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

"Kementerian Kominfo mengimbau seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) baik lingkup publik maupun privat untuk meningkatkan keandalan sistem keamanan siber dan pelindungan data pribadi dalam setiap sistem elektronik yang mereka miliki," kata Budi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sederet Respons atas Dugaan Bocornya Data Pemilih di KPU: Mahfud MD Prihatin, Cak Imin Sebut Teledor

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved