PPPK 2023
Mengenal Afirmasi dalam Seleksi PPPK 2023, Ketentuan dan Aturan Penambahan Nilai bagi Pelamar
Aturan afirmasi yang akan diterapkan berlaku bagi ketiga formasi PPPK, mulai dari Guru, Tenaga Teknis, hingga Tenaga Kesehatan.
TRIBUNTERNATE.COM - Ujian Seleksi Kompetensi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK 2023) masih berlangsung hingga 4 Desember 2023.
Akan tetapi, sudah ada pula instansi yang merilis jadwal Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) bagi peserta PPPK 2023 yang lolos ujian Seleksi Kompetensi.
Menurut jadwal resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), nantinya ujian SKTT PPPK 2023 akan digelar pada 15 November hingga 6 Desember 2023 mendatang.
Dalam rangkaian seleksi PPPK 2023 ini, ada satu hal yang perlu diketahui oleh para pelamar.
Adanya tahapan yang bernama Afirmasi PPPK 2023 atau pemberian penambahan nilai bagi peserta atau pelamar.
Tahapan Afirmasi PPPK 2023 telah ditetapkan sesuai aturan mekanisme seleksi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Lantas apa itu Afirmasi PPPK 2023, yang diterapakan pemerintah dalam seleksi ini?

Baca juga: 2 Cara Melihat Ranking Hasil Seleksi Kompetensi PPPK 2023, Akses dan Klik Link Ini
Baca juga: 15 Latihan Soal Ujian CAT Kompetensi Manajerial Seleksi PPPK 2023 Guru, Lengkap dengan Kunci Jawaban
Baca juga: 20 Latihan Soal Terbaru untuk Seleksi Kompetensi PPPK 2023 Tenaga Kesehatan Perawat
Baca juga: 10 Latihan Soal Ujian CAT Seleksi Kompetensi PPPK 2023 Terbaru, Lengkap dengan Pembahasannya
Diketahui aturan mengenai Afirmasi PPPK tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 649 Tahun 2023.
Afirmasi PPPK 2023 sendiri merupakan sebuah aturan yang memberikan penambahan nilai bagi peserta seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau CASN 2023 yang mempunyai sertifikat.
Sehingga, peserta yang mencantumkan sertifikat kompetensi akan secara otomatis mendapatkan penambahan nilai saat mengikuti seleksi PPPK 2023.
Adapun afirmasi yang akan diterapkan berlaku bagi ketiga formasi PPPK, mulai dari Guru, Tenaga Teknis, hingga Tenaga Kesehatan, berikut pembagian afirmasi setiap formasi:
Aturan Afirmasi PPPK Guru 2023
Aturan afirmasi PPPK Guru 2023 diatur melalui dictum ke 33 dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 649 Tahun 2023, yang berbunyi :
“Pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mendapat nilai paling tinggi sebesar 100 persen (seratus persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.”
Aturan Afirmasi PPPK Tenaga Teknis 2023
Adapun untuk aturan PPPK Tenaga Teknis 2023, terdapat pada diktum ketiga dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 649 Tahun 2023, yang berbunyi :
“Pelamar prioritas sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA huruf a adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya.”
Untuk lebih jelasnya dapat dilihat melalui link yang tertera DI SINI
Aturan Afirmasi PPPK 2023 Tenaga Kesehatan
Sementara, aturan yang juga berlaku untuk PPPK Tenaga Kesehatan, untuk tahun 2023, belum keluar atau belum diresmikan.
Merujuk pada PPPK 2022, aturan afirmasi untuk PPPK Tenaga Kesehatan, aturannya sebagai berikut ini:
Pelamar yang melamar pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan kriteria terpencil dan sangat terpencil, mendapat tambahan nilai sebesar 35 persen (tiga puluh lima persen) dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 158 (seratus lima puluh delapan);
Pelamar yang berusia 35 (tiga puluh lima) tahun ke atas pada saat mendaftar dan memiliki masa kerja paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus menerus serta melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai Non ASN, mendapat tambahan nilai sebesar 25 persen (dua puluh lima persen) dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 113 (seratus tiga belas);
Pelamar yang melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai Non ASN, mendapat tambahan nilai sebesar 15 persen (lima belas persen) dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 68 (enam puluh delapan);
Pelamar dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 10 % (sepuluh persen) dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 45 (empat puluh lima);
Pelamar yang sedang dan/atau telah melaksanakan pengabdian berupa salah satu pelayanan kesehatan masyarakat melalui penugasan dari Kementerian Kesehatan, mendapatkan penambahan nilai sebesar 5 % (lima persen) dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 23.
Jadwal Seleksi PPPK 2023
- 19 September - 3 Oktober 2023: Pengumuman Seleksi
- 20 September - 11 Oktober 2023: Pendaftaran Seleksi
- 20 September - 14 Oktober 2023: Seleksi Administrasi
- 15 - 18 Oktober 2023: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
- 19 - 21 Oktober 2023: Masa Sanggah
- 19 - 23 Oktober 2023: Jawab Sanggah
- 22 - 28 Oktober 2023: Pengumuman Pasca Sanggah
- 29 - 31 Oktober 2023: Penarikan data final
- 1 - 4 November 2023: Penjadwalan Seleksi Kompetensi
- 5 - 8 November 2023: Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi
- 10 November - 4 Desember 2023: Pelaksanaan Seleksi Kompetensi
- 15 November - 6 Desember 2023: Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan
- 30 November - 9 Desember 2023: Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi
- 6 - 15 Desember 2023: Pengumuman Kelulusan
- 16 Desember 2023 - 14 Januari 2024: Pengisian DRH NI PPPK
- 15 Januari - 13 Februari 2024: Usul Penetapan NI PPPK.
Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Apa Itu Afirmasi pada Seleksi Peserta PPPK 2023, Disebut Jadi Ketentuan yang Khusus dari Pemerintah
Lulusan PPPK 2024 Tahap I Morotai Masih Menunggu Proses Pembuatan NIP |
![]() |
---|
Perangkingan PPPK 2023 Mulai Diumumkan, Simak Cara Unduh Hasil Rekapitulasi Nilai Ujian CAT BKN |
![]() |
---|
Pengumuman Kelulusan PPPK 2023 6-15 Desember 2023, Klik Informasinya di 30 Link Ini |
![]() |
---|
Link Jadwal dan Ketentuan Seleksi Wawancara Litpers dan Wawancara User PPPK 2023 BSSN |
![]() |
---|
Jadwal Ujian SKTT PPPK 2023 Kemendikbud RI, Akses di Link Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.