Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

Bawaslu Tidore Ingatkan Peserta Pemilu Jangan Libatkan Kades ASN, TNI/Polri saat Kampanye

Bawaslu Kota Tidore Kepulauan Ingatkan Para peserta Pemilu jika melibatkan ASN,TNI maupun Polri dalam kampanye

|
Penulis: Faisal Amin | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Foto Bersama Bawaslu dan Pengurus Parpol di Tidore Usai Rakor Penanganan Pelanggaran Bagi Peserta Pemilu Yang diselenggarakan Bawaslu Kota Tidore Kepulauan, di Aula Penginapan Bugenvil, Jum'at (1/12/2023) 

TRIBUNTERNATE.COM,TIDORE- Bawaslu Kota Tidore Kepulauan Ingatkan Para peserta Pemilu jika melibatkan ASN,TNI maupun Polri dalam pelaksanaan Kampanye.

Hal itu disampaikan Amru Arfa dihadapan para pengurus partai Politik Peserta Pemilu pada rapat koordinasi Penanganan Pelanggaran Bagi peserta pemilu dengan pengurus Parpol di Aula Penginapan Bugenvil, Jum'at (1/12/2023).

Dalam kesempatan itu Amru menyampaikan, masa kampanye pemilu tahun 2024 sudah dimulai sejak 28 November 2023.

Dan dalam tahapan kampanye pemilu, ada juga larangan larangan yang harus diketahui oleh para peserta pemilu.

Diantaranya ialah l tidak boleh melibatkan para Aparat Sipil Negara (ASN) TNI/Polri dalam kampanye.

" Jadi ketua dan pengurus Partai harus ketuhui, bahwa pada saat kampanye nanti tidak boleh melibatkan para kepala Desa,ASN,maupun TNI/Polri dalam bentuk  kampanye," Kata Amru.

Lebih lanjut Amru menjelaskan, dalam PKPU nomor 15 tahun 2023 yang mengatur tentang kampanye, kurang lebih ada sembilan jenis kampanye.

Baca juga: Anggaran Pengamanan Pilkada 2024 di Tidore Disepakati, Segini Besaranya

Yang salah satunya adalah kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas dan tatap muka.

Dimana para penyelenggara kampanye dalam hal ini adalah tim kampanye tidak boleh melibatkan ASN,Kepala desa,TNI,Maupun Polri.

Namun jika dalam pelaksanaan kampanye nanti ada tim yang sengaja mengundan  melibatkan ASN,Kepala Desa,TNI/Polri dalam kampanye maka akan diberikan sangsi sesuai dengan aturan yang berlangsung.

Hal tersebut yang selalu disampaikan oleh Bawaslu dalam setiap kali rapat atau sosialisasi yang dihadiri Bawaslu.

" Tapi bagaimana kalau mereka sendiri tanpa diundang atau atas inisiatifnya sendiri, itu diperbolehkan tapi hanya dapat menyaksikan dari jauh, tidak boleh masuk ke dalam area kampanye,"tegas  Amru.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved