Senin, 13 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Morotai

Pemkab Morotai Bakal Tindak Kades yang Boikot Aktivitas Pemdes

Pemkab Morotai berjanji akan menindak dengan tegas Kades yang melakukan pemboikotan aktivitas Pemerintah Desa (Pemdes)

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Fizri Nurdin
SANKSI: Kepala Dinas PMD Pulau Morotai, Ahdad Hi Hasan saat di wawancarai usai apel pagi Senin (4/12/1013). 

TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Kepala Dinas PMDPulau Morotai, Ahdad Hi Hasan mengatakan.

Tidak mempersoalkan apa yang menjadi tuntutan Kepala Desa (Kades), yang tergabung dalam APDESI Pulau Morotai.

Menurutnya, sah-sah saja apabila APDESI meminta hak desa ke Pemerintah Daerah.

Akan tetapi, sebagai Aparatur Pemerintah di desa, ada aturan dan tata tertibnya.

Baca juga: Ternyata Ini yang Bikin Pemprov Maluku Utara Belum Lunasi DBH Kabupaten/Kota

Yang mana Kades tidak seharusnya memboikot aktivitas Pemdes, sebab jelas diatur dalam undang-undang Desa.

Karena Desa atau Kades dilarang untuk mengambil langkah, atau tindakan kebijakan yang merugikan kepentingan umum.

"Silahkan saja sampaikan kepada kita, namun tidak dengan langkah-langkah atau tindakan tidak terpuji."

"Karena kalau itu dilakukan, maka kami meminta kepada pimpinan untuk tindak tegas."

"Kepada Kades yang melakukan kegiatan itu, diluar pelaksanaan, "tegasnya, Senin (4/12/2023).

meski demikian, pihaknya mengaku memiliki keterbatasan kebijakan.

Sehingga ia berharap agar Pemerintah Daerah, dapat menyelesaikan pembayaran gaji para Aparat Desa.

"Itu ada dipimpinan, kebijakannya tidak ada di kami di dinas. Kami juga berharap, kalaupun daerah punya anggaran mencukupi."

"Agar ini cepat diselesaikan, karena menyangkut kepentingan masyarakat banyak di desa, "pintanya.

Baca juga: Pj Bupati Morotai: Jangan Boikot Aktivitas Pemdes Seenak Jidat, Sabar Sedikit DD dan DBH Pasti Cair

Seraya menyampaikan, anggaran yang tertunda itu kurang lebih hampir Rp 9 miliar.

Terbagi atas DBH kurang lebih Rp 2 miliar, sedangkan DD sekitar Rp 6,9 miliar sekian.

Diketahui saat ini, adanya tuntutan pencarian anggaran tersebut, sejumlah aktivitas Pemdes di boikot. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved