Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Morotai

Mendagri Pertahankan Posisi Kepala Dinas PUPR Morotai

Sejauh ini, Menteri Dalam negeri (Mendagri) masih mempertahankan posisi Kepala Dinas PUPR Morotai, yang dijabat M Jain A Kadir

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Fizri Nurdin
JABATAN: PJ Bupati Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali saat memberikan keterangannya kaitannya dengan mutasi Kepala Dinas PUPR. Itu disampaikan usai bertatap muka dengan para Kepala Desa di aula Kantor Bupati, Senin (4/12/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Mendagri, Tito Karnavian belum mengeluarkan surat rekomendasi mutasi.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pulau Morotai, M Jain A Kadir ke Provinsi Maluku Utara.

Itu disampaikan PJ Bupati Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali saat diwawancarai.

Usai tatap muka dengan para Kepala Desa di Aula Kantor Bupati, pada Senin (4/12/2023).

Baca juga: Pj Bupati Morotai Ajak Warganya Dukung Penyelenggara Sukseskan Pemilu 2024

Dijelaskannya, kepindahan PNS yang menjabat sebagai pejabat Eselon II.

Jika dimutasi atau pindah tugas, harus ada rekomendasi dari Kemendagri.

Sebab itu, lanjutnya kepindahan M Jadi A Kadir juga harus mendapatkan izin tersebut.

"Posisi Kadis PUPR menunggu izin Kemendagri, karena aturannya seperti itu, "ungkapnya.

Bahkan Sekda Morotai definitif ini juga mengaku, kepindahan M Jain A Kadir ke Provinsi itu, ia belum menerima surat.

Selain itu lanjutnya, status M Jain A Kadir masih menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Pulau Morotai.

"Kami belum terima surat permohonan pelepasan dari Provinsi, itu artinya masih belum pelepasan."

Baca juga: Kendala Ini yang Membuat Bantuan Lansia Hingga TPP PNS Morotai Belum Dibayarkan

"Jadi Kadis PU masih dia. Kalau permohonannya hari ini masuk ya, kita Plt kan, "pungkasnya.

Sementara Kepala Dinas PUPR Pulau Morotai, M Jain A Kadir saat ditemui mengaku masih menjalankan tugas sebagai Kepala Dinas.

"Saya masih bertugas sampai hari ini, karena belum ada surat mutasi, "singkatnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved