Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Barat

Bupati Halmahera Barat Diperiksa Bawaslu atas Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Bupati Halmahera Barat, James Uang diperiksa Bawaslu terkait Dugaan pelanggaran pemilu.

Penulis: Faisal Amin | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Bupati Halmahera Barat James Uang 

TRIBUNTERNATE.COM,JAILOLO- Bupati Halmahera Barat, James Uang diperiksa Bawaslu terkait Dugaan pelanggaran pemilu.

Ia dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pemilu yang terjadi di Desa Gamkonora, Kecamatan Ibu.

Sesuai laporkan dari Panwascam Ibu, Bupati James Uang diduga mengajak warga setempat memilih salah satu calon anggota DPD- RI  atas nama Hasbi Yusup.

Kepada Tribunternate.com James Uang mengaku kooperatif atas panggilan Bawaslu.

“ Jadi hari ini saya diminta Bawaslu mengklarifikasi penyampaian saya di acara KKSG. Disambutan itu, saya ada statemen menitip Hasbi Yusup calon anggota DPD,"ujar  James usai diperiksa  Bawaslu, Rabu (6/12/2023).

James Uang menegaskan, apa yang disampaikannya  di acara KKSG itu bukan bagian dari kampanye, kalau merujuk pasal 272 UU nomor  7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Terpisah, Kordiv Penanganan Pelangran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Sarmin Ibrahim menyatakan, saat ini pihaknya masih laporan terhadap Bupati James Uang.

"Jadi dari hasil klarifikasi tadi, Bawaslu  masih dalami. Apa  bila terbukti melanggar  akan tetap ditindaklanjuti,"ujarnya.

Baca juga: Pilpres 2024, TKD Prabowo-Gibran Halmahera Barat Targetkan Raup 70 Persen Suara

Mantan Panwas Kecamatan Jailolo Selatan ini mengaku, Panwascam Ibu dan PKD Desa Gamkonora juga telah dimintai keterangan terkait temuan mereka di acara KKSG tersebut.

Bahkan, Ketua KPU Halmahera Barat Miftahudin Yusup dan Ketua Panitia KKSG juga akan dimintai keterangan sebagai saksi.

"Inya Allah besok, kami juga periksa Ketua KPU dan juga Ketua Panitia KKSG. sebelumnya itu PKD Gamkonora dan Panwascam Ibu juga kami sudah mintai  keteragan atas temuan mereka,"tandasnya.

Adapun, Bupati James Uang diperiksa Gakkumdu dipimpinan langsung Kordiv Penanganan Pelangran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Sarmin Ibrahim selama satu jam. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved