Kejari Ternate Lakukan Pemusnahan Barang Bukti, Perkara Narkoba Hingga Minyak Tawon Palsu
Kejari Ternate melakukan pemusnahan barang bukti, muali dari perkara narkoba hingga minyak tawon palsu
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Puluhan barang bukti hasil kejahatan, yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dari Pengadilan Negeri (PN) Ternate, periode September - Desember 2023 dimusnahkan.
Pemusnahan berlangsung di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Kamis (7/12/2023).
Barang bukti yang dimusnahkan berupa senjata api ilegal, ganja, sabu.
Baca juga: Kemendagri Terima 3 Nama Calon Pj Gubernur Maluku Utara
Dan minyak tawon palsu hingga Handphone, yang diungkap oleh Polsek dan Polres Ternate.
Kajari Ternate, Abdullah sebelum pemusnahan menyatakan, barang yang dimusnahkan ini.
Merupakan perkara Tindak Pidana Umum, dan sudah berkekuatan hukum tetap.
Dari sejumlah barang bukti yang dimusnahkan, barang bukti Narkoba atau kasus Narkoba.
Merupakan perkara yang menonjol di Kota Ternate, periode Januari - Desember 2023.
Baca juga: Jadwal Kapal Ternate ke Bacan Hari Ini KM Sinabung, Simak Cara Cek Semua Rute dan Beli Tiket Resmi
Dalam pemusnahan ini, ada 28 perkara diantaranya 25 perkara kasus penyalahgunaan Narkoba.
Dengan rincian 7 perkara sabu dan 18 perkara ganja, sementara sisanya perkara kesehatan dan Tindak Pidana Imum lainnya.
"Untuk senjata api tidak dilakukan pemusnahan, namun diserahkan ke TNI untuk dimanfaatkan dan diamankan, "katanya. (*)
| 5 Jabatan Pimpinan OPD Pemkab Halmahera Selatan Masih Plt, Abdillah: Belum Ada Rencana Lelang |
|
|---|
| Polda Maluku Utara Jadwalkan Pemusnahan Narkoba Periode Januari-Oktober 2025 |
|
|---|
| Penyidik Diperintah Tuntaskan Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Retribusi Pasar Disperindag Ternate |
|
|---|
| Kejati Maluku Utara Jadwalkan Pemanggilan Abubakar Abdullah |
|
|---|
| AJI Ternate Aksi Dukung Tempo, Lawan Gugatan Rp 200 Miliar Mentan Amran Sulaiman |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Kejari-Ternate-musnahkan-barang-bukkti-hasil-kejahatan-berkekuatan-hukum-tetap.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.