Halmahera Selatan
Dipengaruhi Miras, Seorang Pria di Halmahera Selatan Diduga Aniaya Seorang Petani
Seorang pria di Desa Kaputusan, Kecamatan Bacan, berinisial A alias Aldo, terpaksa harus berurusan dengan hukum.
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Seorang pria di Desa Kaputusan, Kecamatan Bacan, berinisial A alias Aldo, terpaksa harus berurusan dengan hukum.
Ia dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan lantaran diduga menganiaya seorang petani di desa setempat, atas nama Udin Hi Anwar.
Aldo melancarkan aksinya pada Sabtu (2/12/2023) malam sekitar pukul 20.00 WIT.
Saat itu, ia dalam keadaan mabuk berat karena baru selesai mengonsumsi minuman keras (Miras) jenis Captikus bersama sejumlah kerabatnya.
Korban penganiyaan, Udin Hi Anwar kepada TribunTernate.com mengatakan, kepalanya berlurumaran darah setelah dihajar Aldo.
Ia menyebut, lokas penganiayaan itu terjadi tepat di halam rumahnya sendiri, yaitu di Desa Kaputusan.
"Kepala saya pecah, tapi saya sudah obat. Saat itu, dia mabuk jadi pukul saya," katanya saat ditemui di Mapolres Halmahera Selatan, Jumat (8/12/2023).
Baca juga: Soal Proyek Rehab Pasar Buana Seki dan Jikotamo, DPRD Halmahera Selatan: Itu Ranah Polisi
Udin mengaku belum tahu pasti apa yang membuat pria itu menganiayaanya.
Namun seingatnya, ia pernah menyampaikan ke Aldo dan beberapa rekannya bahwa ayam ternaknya pernah hilang.
"Jadi saat mereka lagi duduk, terus saya bilang duduk-duduk bagini nanti orang punya ayam hilang. Besok malamya mereka datang dan pukul saya," cerita dia.
Pria 48 tahun yang berprofesi sebagai petani itu pun meminta polisi menindaklanjuti laporan yang sudah dibuatnya.
Hal ini dilakukan agar terduga pelaku bisa mendapa efek jera.
"Bahkan dia itu sudah ulang-ulang pukul orang. Saya tidak akan cabut laporan, saya mau diproses," tukas Udin.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan Iptu Ray Sobar membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan di Desa Kaputusan.
Ia mengakatan, sejumlah saksi termasuk korban telah dimintai keterangan.
"Kemudian hasil visumnya sudah kita kantongi, nanti kita panggil saksi-saksi lain juga," ucapnya. (*)
Pengadilan Negeri Labuha Tangani 27 Perkara Pidana per Januari-Juni, 20 Sudah Diputus |
![]() |
---|
4 Perguruan Silat Minta Achmad Djianto Pimpin IPSI Halmahera Selatan |
![]() |
---|
Alasan Koperatif, Polres Halmahera Selatan Belum Tahan 2 Tersangka Tambang Ilegal |
![]() |
---|
Panitia Musda KNPI Halmahera Selatan Ramai-ramai Undur Diri Jelang Rapimpurda |
![]() |
---|
Propam Polres Halmahera Selatan Periksa 3 Penyidik Polsek Obi Terkait Upaya Mediasi Kasus Rudapaksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.