Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

Gaji KPPS Pemilu 2024 Lebih besar dari Pemilu 2019, Simak Juga Rincian Biaya Perlindungannya

Selain kenaikan honor, pemerintah menetapkan satuan biaya untuk perlindungan kecelakaan kerja bagi petugas badan Ad Hoc dan penyelenggara Pemilu 2024.

Kompas.com/Mahdi Muhammad
Ilustrasi surat suara dan kotak suara dalam Pemilu. 

TRIBUNTERNATE.COM - Simak besaran kenaikan honor atau gaji badan Ad Hoc penyelenggara Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada 2024), termasuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Diketahui, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memutuskan kenaikan gaji atau honor badan Ad Hoc Pemilu 2024 dan Pilkada 2024.

Hal ini tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 pada tanggal 5 Agustus 2022, tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

"Jadi setidaknya sudah ada gambaran honor untuk badan Ad Hoc, terutama untuk KPPS sudah ada kenaikan yang relatif besar dari Rp 550.000 (honor ketua KPPS pada pemilu 2019) menjadi Rp 1.200.000 dan anggota KPPS dari Rp 500.000 menjadi Rp 1.100.000," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (17/11/2023).

Selain kenaikan honor, pemerintah juga telah menetapkan satuan biaya untuk perlindungan kecelakaan kerja bagi petugas badan Ad Hoc dan penyelenggara Pemilu 2024.

Rinciannya adalah santunan bagi yang meninggal dunia Rp36.000.000 per orang, untuk yang cacat permanen Rp30.800.00 per orang, luka berat Rp16.500.000 per orang, dan luka sedang Rp8.250.000 per orang.

Selain itu, ada pula bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta per orang.

Baca juga: Cara Mengisi Daftar Riwayat Hidup Syarat Pendaftaran KPPS Pemilu 2024, Ini Link Formatnya

Baca juga: Besaran Gaji, Masa Kerja, dan Tugas KPPS Pemilu 2024, Pendaftaran Dibuka Mulai Hari Ini

Baca juga: Syarat dan Cara Daftar KPPS Pemilu 2024, Pendaftaran Dibuka Mulai Senin, 11 Desember 2023 Hari Ini

Baca juga: Link Download Surat Pernyataan untuk Mendaftar KPPS Pemilu 2024, Simak Syarat dan Dokumennya

Rincian Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024

Merujuk pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, gaji petugas KPPS dan badan Ad Hoc Pemilu 2024 mengalami kenaikan signifikan.

Berikut ini adalah rinciannya:

Gaji PPK Pemilu 2024

Ketua : Rp 1,85 juta naik menjadi Rp 2,5 juta
Anggota : Rp 1,6 juta naik menjadi Rp 2,2 juta
Sekretaris : Rp 1,3 juta naik menjadi Rp 1,85 juta
Pelaksana : Rp 850 ribu naik menjadi Rp 1,3 juta

Gaji PPS Pemilu 2024:

Ketua : Rp 900 ribu naik menjadi Rp 1,5 juta
Anggota : Rp 850 ribu naik menjadi Rp 1,3 juta
Sekretaris : Rp 800 ribu naik menjadi Rp 1,15 juta
Pelaksana : Rp 750 ribu naik menjadi Rp 1,05 juta

Gaji Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilu 2024:

Rp 800 ribu naik menjadi Rp 1 juta

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved