Pemilu 2024
Cegah Tragedi Pemilu 2019 Terulang, Komnas HAM Ingatkan KPU Soal Kesehatan KPPS Pemilu 2024
Komisioner Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi menjelaskan, kasus kematian massal petugas KPPS Pemilu 2019 lalu merupakan bentuk kelalaian negara.
TRIBUNTERNATE.COM - Jelang Pemilihan Umum atau Pemilu 2024, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mewanti-wanti, agar tragedi meninggalnya ratusan petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di Pemilu 2019.
Dikutip dari Kompas.com, Ketua KPU RI Arief Budiman mengungkap jumlah petugas penyelenggara pemilu yang meninggal dunia pada Pemilu 2019 lalu.
Menurut Arief, total ada 894 petugas yang meninggal dunia dan 5.175 petugas mengalami sakit.
Faktor tingginya kasus kematian petugas KPPS di Pemilu 2019 meliputi riwayat kesehatan, usia yang tidak muda lagi, ditambah beban kerja dan durasi kerja yang panjang.
Komnas HAM pun menyoroti faktor tersebut, agar kasus petugas KPPS meninggal dunia dan sakit di Pemilu 2019 tidak terulang di Pemilu 2024.
Komisioner Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi menjelaskan, kasus kematian massal penyelenggara Pemilu di tahun 2019 merupakan bentuk kelalaian negara dalam memberikan jaminan hak hidup bagi warga negaranya.
Temuan faktual Komnas HAM, penyebab sakit dan meninggalnya penyelenggara Pemilu 2019 di antaranya adalah faktor komorbid atau penyakit penyerta, faktor manajemen risiko, serta faktor beban kerja yang tidak manusiawi.
Untuk itu jugalah, Komnas HAM meminta KPU dan Bawaslu memberi perhatian serius atas faktor penyebab kasus kematian dan KPPS yang jatuh sakit di Pemilu 2019.
Baca juga: Lumayan! Masa Kerja Cuma Sebulan, Honor Petugas KPPS Pemilu 2024 Rp1,2 Juta, Naik dari Pemilu 2019
Baca juga: Link Download Surat Pernyataan untuk Mendaftar KPPS Pemilu 2024, Simak Syarat dan Dokumennya
Dalam faktor penyakit penyerta, Komnas HAM meminta KPU agar memperketat pengawasan rekrutmen penyelenggara badan Ad Hoc Pemilu dengan menetapkan aturan yang konkret.
Semisal mengenai batas usia dan riwayat penyakit penyerta yang diperbolehkan, mengingat beban kerja yang tinggi dan durasi kerja yang panjang pada penyelenggaraan Pemilu 2024 dan Pilkada Serentak 2024.
Komnas HAM meminta KPU berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk memastikan kesiapan fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan pada titik-titik strategis yang mampu menjangkau setiap TPS pada saat penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak 2024.
Memastikan ketersediaan alat kesehatan terkait pertolongan pertama untuk keadaan darurat hingga menciptakan lingkungan TPS yang kondusif bagi kesehatan petugas dan masyarakat umum, hingga memastikan ketersediaan makanan dan minuman sehat bagi petugas penyelenggara Pemilu Ad Hoc perlu dilakukan untuk mencegah risiko sakit dan kematian penyelenggara pemilu.
Menurut Pramono, di Pemilu 2019, Kemenkes belum dilibatkan secara aktif baik dalam persiapan, seperti Bimtek dan pemeriksaan syarat kesehatan bagi petugas Pemilu Ad Hoc, maupun pada saat penyelenggaraan Pemilu.
Sehingga negara tidak mampu memberikan akses pelayanan kesehatan yang tanggap dan sigap dalam upaya negara untuk menjamin hak atas kesehatan bagi penyelenggara Pemilu yang sakit karena kelelahan.
"Selain itu, juga ditemukan belum adanya Pelatihan Bantuan Hidup Dasar (BHD) kepada petugas KPPS dan Panwas, mengindikasikan kurang memadainya manajemen krisis," ujar Pramono dalam pesan tertulisnya, Jumat (17/11/2023).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/kotak-suara-pemilu-ilustrasi.jpg)