Kamis, 7 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

Rincian Jumlah Petugas KPPS Pemilu 2024 yang Dibutuhkan di Indonesia dan TPS Luar Negeri

Simak rincian jumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang dibutuhkan di seluruh Indonesia untuk Pemilu 2024/

Tayang: | Diperbarui:
KOMPAS/RADITYA HELABUMI
ILUSTRASI Surat suara - Dalam foto: Pekerja lepas menyelesaikan pelipatan surat suara calon anggota DPR dalam Pemilu 2019 di GOR Kebon Jeruk, Jakarta, Sabtu (2/3/2019). 

TRIBUNTERNATE.COM - Simak rincian jumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang dibutuhkan di seluruh Indonesia untuk Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.

Diketahui, Pemilu 2024 akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029, serta anggota legislatif untuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di seluruh Indonesia.

Jadwal Pemilu 2024 telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024.

Sehingga, Pemilu 2024 akan menjadi pemilu serentak yang dilaksanakan pada hari yang sama, 14 Februari 2024.

Sementara itu, pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 akan digelar sekitar sembilan bulan setelah Pemilu 2024, yakni pada 27 November 2024.

Jadwal ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Baca juga: Cegah Tragedi Pemilu 2019 Terulang, Komnas HAM Ingatkan KPU Soal Kesehatan KPPS Pemilu 2024

Baca juga: Lumayan! Masa Kerja Cuma Sebulan, Honor Petugas KPPS Pemilu 2024 Rp1,2 Juta, Naik dari Pemilu 2019

Baca juga: Gaji KPPS Pemilu 2024 Lebih besar dari Pemilu 2019, Simak Juga Rincian Biaya Perlindungannya

ILUSTRASI Pemilihan Umum atau Pemilu
ILUSTRASI Pemilihan Umum atau Pemilu (Grafis Tribunnews.com)

Adapun pendaftaran calon petugas KPPS Pemilu 2024 sudah resmi dibuka mulai Senin (11/12/2023) kemarin.

Pendaftaran calon petugas KPPS Pemilu 2024 yang berlangsung sampai 20 Desember 2023 ini dibuka oleh KPU RI secara daring dari kantor KPU Daerah Provinsi DKI Jakarta.

“Untuk KPPS ini kita desain pendaftaran mulai hari ini berjalan. Untuk penetapannya 24 Januari 2024 dan kemudian pelantikannya 25 Januari 2024,” ujar Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian Pengembangan KPU RI, Parsadaan Harahap di Kantor KPU DKI Jakarta, Senin.

Berdasarkan data KPU RI, terdapat 820.161 tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pemilu 2024.

Setiap TPS membutuhkan tujuh petugas KPPS.

Dengan begitu, jumlah petugas KPPS yang dibutuhkan di seluruh Indonesia pada Pemilu 2024 sebanyak 5.741.127 orang.

“Ini angka yang luar biasa dan tentunya ini menjadi concern kita karena inilah etalase terdepan pemilu,” kata Parsadaan.

Selain itu, KPU RI juga mulai melaksanakan pendaftaran petugas KPPS Pemilu 2024 untuk TPS yang berada di luar negeri.

Jumlah petugas yang dibutuhkan mencapai 12.765 orang.

“Pembentukan KPPS luar negeri sudah berjalan juga, sedang dilakukan dan kami akan merekrut 12.765 orang KPPS yang ada di luar negeri, yang merupakan perwakilan di 128 negara,” pungkas Parsadaan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU RI Buka Pendaftaran KPPS Pemilu 2024, Butuh 5.741.127 Petugas KPPS"

 

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved