Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Miras

Polisi Ringkus Pria 50 Tahun Asal Tidore Gegara Jual Cap Tikus

Polisi ringkus pria berusia 50 tahun asal Kota Tidore Kepulauan gegara jual Miras jenis cap tikus

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Dok Humas Polsek Oba Utara
MIRAS: Anggota Polsek Oba Utara saat mengamankan barang bukti Miras jenis cap tikus, Kamis (14/12/2023). 

Alhasil, DK bersama mobil langsung diamankan di Polsek Oba Utara dan dimintai keterangan.

"Saat dimintai keterangan, DK selalu mengelak bahwa tidak membawa Miras."

"Pada pukul 13:00 WIT, Ka Pospol bersama angotanya melakukan penyisiran di kebun warga."

Baca juga: Puluhan Remaja Diamankan Karena Kedapatan Konsumsi Miras Saat Nonton Konser Slank di Tidore

"Dan menemukan 300 kantong cap tikus, dikemas dalam 6 karung besar, "katanya.

Dari situ barulah DK mengakui, bahwa Miras tersebut miliknya.

"Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved