Miras
Polisi Ringkus Pria 50 Tahun Asal Tidore Gegara Jual Cap Tikus
Polisi ringkus pria berusia 50 tahun asal Kota Tidore Kepulauan gegara jual Miras jenis cap tikus
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Dok Humas Polsek Oba Utara
MIRAS: Anggota Polsek Oba Utara saat mengamankan barang bukti Miras jenis cap tikus, Kamis (14/12/2023).
Alhasil, DK bersama mobil langsung diamankan di Polsek Oba Utara dan dimintai keterangan.
"Saat dimintai keterangan, DK selalu mengelak bahwa tidak membawa Miras."
"Pada pukul 13:00 WIT, Ka Pospol bersama angotanya melakukan penyisiran di kebun warga."
Baca juga: Puluhan Remaja Diamankan Karena Kedapatan Konsumsi Miras Saat Nonton Konser Slank di Tidore
"Dan menemukan 300 kantong cap tikus, dikemas dalam 6 karung besar, "katanya.
Dari situ barulah DK mengakui, bahwa Miras tersebut miliknya.
"Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, "pungkasnya. (*)
Berita Terkait:#Miras
| Sat Samapta Polres Taliabu Bubarkan Pesta Miras di Landmark Bobong |
|
|---|
| Polisi di Taliabu Sita Puluhan Botol Whisky dari Atas KM Sabuk Nusantara 57 |
|
|---|
| Polres Halmahera Selatan Musnahkan Ribuan Liter Bahan Baku Cap Tikus |
|
|---|
| Sekali Lagi Polisi di Taliabu Gagalkan Penyelundupan Ratusan Botol Cap Tikus |
|
|---|
| Polsek Bacan Timur Halmahera Selatan Sita 300 Liter Cap Tikus: Demi Kamtibmas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Anggota-Polsek-Oba-Utara-saat-mengamankan-barang-bukti-Miras-jenis-cap-tikus.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.