Miras
Polisi Ringkus Pria 50 Tahun Asal Tidore Gegara Jual Cap Tikus
Polisi ringkus pria berusia 50 tahun asal Kota Tidore Kepulauan gegara jual Miras jenis cap tikus
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Dok Humas Polsek Oba Utara
MIRAS: Anggota Polsek Oba Utara saat mengamankan barang bukti Miras jenis cap tikus, Kamis (14/12/2023).
Alhasil, DK bersama mobil langsung diamankan di Polsek Oba Utara dan dimintai keterangan.
"Saat dimintai keterangan, DK selalu mengelak bahwa tidak membawa Miras."
"Pada pukul 13:00 WIT, Ka Pospol bersama angotanya melakukan penyisiran di kebun warga."
Baca juga: Puluhan Remaja Diamankan Karena Kedapatan Konsumsi Miras Saat Nonton Konser Slank di Tidore
"Dan menemukan 300 kantong cap tikus, dikemas dalam 6 karung besar, "katanya.
Dari situ barulah DK mengakui, bahwa Miras tersebut miliknya.
"Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, "pungkasnya. (*)
Berita Terkait
Berita Terkait:#Miras
Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani Ternate Kembali Sita Cap Tikus |
![]() |
---|
Polres Taliabu Sita Puluhan Liter Miras di KM Ratu Maria |
![]() |
---|
Satresnarkoba Polres Halmahera Barat Sita 450 Botol Cap Tikus Siap Edar |
![]() |
---|
Ami, Rahman, Fati dan Alan Diciduk Anggota Samapta Polres Ternate Gegara Pesta Cap Tikus |
![]() |
---|
800 Kantong Cap Tikus Digagalkan Polsek Jailolo Saat Hendak Dikirim ke Ternate |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.