Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sofifi

KPK Minta Pemprov Maluku Utara Laporkan Perusahan Tambang yang Bandel Bayar Pajak

KPK memerintahkan Pemprov Maluku Utara untuk melaporkan perusahaan yang bandel bayar pajak.

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Dian Patria, Kasatgas Korsup Wilayah V KPK 

TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI- KPK memerintahkan Pemprov Maluku

Utara untuk melaporkan perusahaan yang bandel bayar pajak.

Sebab KPK menilai ada perusahan tambang di Maluku Utara yang masih mengabaikan kewajibannya ini.

Dian Patria selaku Kasatgas Korsup Wilayah V KPK, diwawancarai mengatakan, Pemprov Maluku Utara perlu memaksimalkan potensi pendapatan yang bersumber dari pajak alat berat perusahaan. 

Karena itu, pemprov harus mendata berapa jumlah keseluruhan kendaraan perusahaan.

"Misalnya di IWIP. Kemarin mereka beralasan pemprov tidak bisa menarik pajak karena

belum ada perda. Sekarang sudah ada, yaitu peraturan daerah (perda) turunan UU Nomor 1 Tahun 2022," ucap dia, Kamis (14/12/2023).

Baca juga: Meriahkan Nataru, PLN Hadirkan Pameran Bartajuk ‘Christmas Electrifying Lifestyle’ di Ambon

Menurutnya, pihaknya masih kesulitan mendapatkan data jumlah alat berat milik perusahaan tambang. Khusus IWIP, kata Dian, baru melaporkan 20 alat beratnya.

"Sebenarnya 24, tapi 4 sudah dihibahkan ke Pemkab Halmahera Tengah," ujarnya.

"Dari 20 alat berat ini Pemprov Maluku Utara sudah mendapatkan Rp 20,9 miliar. Bayangkan jika ada ribuan, berapa potensial pemasukan buat Pemprov," sambungnya.

Ia menambahkan, KPK siap mendampingi bila pemprov melaporkan perusahaan tambang wajib pajak ke APH. Langkah ini sebagai bentuk meminimalisir indikasi korupsi.

"Kita dampingi dan bisa lapor di sini (Polisi) atau langsung saja ke pusat. Pemprov selama

ini belum lakukan langkah itu, kita akan dorong ke sana biar berujung," pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved