Pemilu 2024
Tugas, Kewajiban, dan Wewenang Petugas KPPS Pemilu 2024, Pendaftaran 11-20 Desember 2023
Mengenal cara kerja petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.
TRIBUNTERNATE.COM - Mengenal cara kerja petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.
Diketahui, KPPS adalah bagian dari Badan Ad Hoc penyelenggara Pemilu 2024 yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Definisi ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022,
Pendaftaran ketua dan anggota KPPS Pemilu 2024 dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai Senin (11/12/2023).
Menurut Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1669 Tahun 2023, masa pendaftaran berlangsung selama 10 hari.
Yakni, mulai Senin kemarin hingga Rabu pekan depan, 11-20 Desember 2023.
Adapun pendaftaran petugas KPPS Pemilu 2024 dilakukan secara offline di Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di desa masing-masing.
Masa kerja KPPS Pemilu 2024 hanya satu bulan, yakni pada 25 Januari sampai 23 Februari 2024.
Kendati demikian, apabila terjadi pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan, dan Pemilihan susulan atau Pemilihan lanjutan, masa kerja KPPS diperpanjang.
"Dalam hal terjadi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta putaran kedua, masa kerja KPPS diperpanjang, dan KPPS dibubarkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah pemungutan suara putaran kedua," bunyi PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 27 Ayat 3.
Anggota KPPS berjumlah tujuh orang di setiap TPS, dengan susunan satu ketua merangkap anggota dan 6 anggota.
Mereka berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS.
Syarat menjadi ketua KPPS Pemilu 2024 adalah dipilih dari dan oleh anggota KPPS yang sudah lolos seleksi.
Sebelum mendaftar sebagai petugas KPPS Pemilu 2024, ada baiknya kamu mengenal tugas, wewenang, dan kewajibannya.

Baca juga: Link Download Dokumen Syarat Daftar KPPS Pemilu 2024: Surat Pendaftaran hingga Pakta Integritas
Baca juga: Detail Honor Petugas KPPS untuk Pemilu 2024 dan Pilkada 2024, dari Ketua, Anggota, dan Satlinmas
Baca juga: Cara Daftar KPPS Pemilu 2024, Syarat, dan Dokumen yang Disiapkan, Pendaftaran 11-20 Desember 2023
Baca juga: Honor KPPS Pemilu 2024 Naik Dibanding Pemilu 2019, Ini Rincian Gaji Badan Ad Hoc Pemilu 2024
Cara Kerja KPPS Pemilu 2024
1. Tugas KPPS Pemilu 2024
- mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS
- menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu
- melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
- membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS
- melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS
- memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus.
2. Wewenang KPPS Pemilu 2024
- mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS
- melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
- melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Kewajiban KPPS Pemilu 2024
- menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS
- menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara
- menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel
- menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa
- menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama
- melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
- melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum, tugas, wewenang, dan kewajiban KPPS adalah sebagai berikut:
- mengumumkan dan menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS
- menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilihan yang hadir dan PPL
- melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
- mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS
- menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, PPL, peserta Pemilihan, dan masyarakat pada hari pemungutan suara
- menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel
- membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilihan, PPL, PPS, dan PPK melalui PPS
- menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan PPL
- menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama
- melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
- melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dan Kontan
KPU Halmahera Tengah Maluku Utara Tidak Lantik Caleg Terpilih yang Partainya Tidak Masukkan LHKPN |
![]() |
---|
Jelang PSU di TPS 08 Kelurahan Tabona, Polres Ternate Maluku Utara Atur Skema Pengamanan |
![]() |
---|
Lima Nama Ini Resmi Terpilih Sebagai Komisioner KPU Maluku Utara |
![]() |
---|
3 Parpol Gugat Hasil Pileg Halmahera Selatan Maluku Utara ke MK, KPU Tunggu Arahan Pusat |
![]() |
---|
Amir Uskara Beber Alasan Bappilu PPP yang Dipimpin Sandiaga Uno Dibubarkan, Bahlil Sindir Sandi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.