Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Dugaan Korupsi Restribusi Pasar di Ternate OTW Persidangan

Kejari Ternate limpahkan berkas dan terdakwa restribusi pasar di Kota Ternate ke pengadilan

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ternate, Aan Syaeful Anwar. 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kajari Ternate, Abdullah melalui Kasi Intel, Aan Syaeful Anwar menyebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ternate, Maluku Utara, resmi melimpahkan berkas perkara NY.

Yang merupakan terdakwa dugaan Korupsi retribusi pasar di Disperindag Ternate ke Pengadilan Negeri Ternate.

Dalam kasus ini, NY merupakan Pembantu Bendahara Pemerimaan di Disperindag Kota Ternate.

Baca juga: Polda Maluku Utara Kerahkan 250 Personel Kawal Kawasan Vital Jelang Nataru 2024

Perbuatan yang dilakukan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“Berkas terdakwa sudah kita limpahkan ke PN Ternate untuk siap disidangkan,” ucap Aan, Sabtu (16/12/2023).

Aan menyebut, sebagaimana laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan Negara Inspektorat Kota Ternate.

Bernomor : 700.04/17-Insp.Kt/2023 tanggal 27 Oktober 2023 sebesar Rp1.068.242.189.

Penyerahan berkas perkara ini dilakukan Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Ternate diwakili Sri Mardiana Joisangaji.

Baca juga: Mengenal M Farakhan Maghriby Abdullah, Jaksa Muda Anak Kajari Ternate

Saat ini JPU masih melalukan penahanan terhadap NY di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Ternate.

“JPU telah limpahkan berkas perkara terdakwa dalam perkara pidana korupsi penggelapan uang retribusi pasar."

"Pada Disperindag Kota Ternate, periode Februari 2022 sampai Januari 2023, ”pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved