Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Ditutup 3 Hari Lagi, Simak Syarat Umumnya, termasuk Batas Usia Maksimal

Ada syarat baru dalam pendaftaran petugas KPPS Pemilu 2024 yang berbeda dari Pemilu sebelumnya, yakni penerapan batas maksimal usia menjadi 55 tahun.

Serambinews.com
ILUSTRASI Petugas KPPS menempelkan segel pada kotak suara Pemilu 

TRIBUNTERNATE.COM - Pendaftaran petugas Kelompok Penyelenggara Pemungut Suara (KPPS) dalam Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 akan ditutup tiga hari lagi atau Rabu, 20 Desember 2023.

Jika kamu berminat mendaftar, ada syarat baru yang harus kamu perhatikan, yakni  ketentuan batas usia maksimal 55 tahun.

KPPS sendiri adalah bagian dari badan ad hoc penyelenggara Pemilu 2024 yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).  

Adapun Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) menyebut, ada 5.741.127 petugas KPPS yang dibutuhkan untuk Pemilu 2024.

Pembentukan KPPS ini tersebar di 820.161 tempat pemungutan suara (TPS) di seluruh Indonesia.

Masing-masing TPS, akan diisi tujuh petugas KPPS dengan rincian; satu orang ketua, dan enam lainnya merupakan anggota.

Sementara, untuk KPPS yang berada di luar negeri, KPU RI akan merekrut sebanyak 12.765 KPPS dari warga negara Indonesia (WNI) yang merupakan perwakilan di 128 negara atau wilayah.

Ilustrasi surat suara dan kotak suara dalam Pemilu.
Ilustrasi surat suara dan kotak suara dalam Pemilu. (Kompas.com/Mahdi Muhammad)

Baca juga: Rincian Gaji Ketua, Anggota, dan Satlinmas KPPS Pemilu 2024 dan Pilkada 2024, Ini Prosedur Daftarnya

Baca juga: Rincian Honor Badan Ad Hoc Pemilu 2024, mulai dari Petugas KPPS, PPK, PPS, hingga Pantarlih

Baca juga: Rincian Tugas Ketua dan Anggota KPPS Pemilu 2024, Pendaftaran Dibuka 11-20 Desember 2023

Perlu diketahui, ada syarat baru dalam pendaftaran petugas KPPS Pemilu 2024 yang berbeda dari Pemilu sebelumnya, yakni penerapan batas maksimal usia menjadi 55 tahun.

Sebelumnya, syarat usia yang diberlakukan adalah usia minimal saja.

Anggota KPU RI Parsadaan Harahap menjelaskan, penerapan aturan batas usia maksimal tersebut untuk mencegah mencegah terulangnya kembali kasus meninggalnya para petugas KPPS seperti pada pelaksanaan Pemilu 2019.

"Kami kasih batasan usia maksimal 55 tahun, maksimal ya, tapi kami harus memberikan kesempatan yang sama kepada semua warga negara yang memenuhi syarat dari umur 17 tahun sampai 55 tahun," ujar Parsadaan, dikutip dari KompasTV.

Nah sekarang simak syarat pendaftaran KPPS Pemilu 2024, jadwal, serta link contoh format surat pendaftarannya.

Baca juga: Link Download 5 Dokumen Persyaratan KPPS Pemilu 2024, Simak Tata Cara dan Syarat Daftarnya

Baca juga: Ada Tujuh Orang di Setiap TPS, Simak Detail Tugas KPPS 1 Sampai 7 di Pemilu 2024

Baca juga: Syarat Daftar KPPS Pemilu 2024, Simak Contoh Surat Keterangan Sehat dan Surat Pernyataan Sehat

ILUSTRASI Kotak Suara Pemilu
ILUSTRASI Kotak Suara Pemilu (Kompas.com)

Syarat Pendaftaran KPPS Pemilu 2024

  1. Warga negara Indonesia (WNI); 
  2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurangkurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
  7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Jadwal Pendaftaran Petugas KPPS Pemilu 2024

  • Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11 Desember 2023 - 15 Desember 2023
  • Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11 Desember 2023 - 20 Desember 2023
  • Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11 Desember 2023 - 22 Desember 2023
  • Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23 Desember 2023 - 25 Desember 2023
  • Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23 Desember 2023 - 28 Desember 2023
  • Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29 Desember 2023 - 30 Desember 2023
  • Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024
  • Pelantikan anggota KPPS 25 Januari 2024 25 Januari 2024

Link contoh format surat pendaftaran KPPS

KLIK DI SINI
 
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Telah Dibuka, Cek Persyaratan, Jadwal dan Contoh Format Surat Daftar

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved