Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

Rincian Tugas Ketua dan Anggota KPPS Pemilu 2024, Pendaftaran Dibuka 11-20 Desember 2023

Dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya, ketua KPPS bertanggung jawab kepada PPS melalui ketua PPS.

|
TribunJabar.id/Gani Kurniawan
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2014 mengenakan pakaian khas pejuang 

TRIBUNTERNATE.COM - Simak tugas dan wewenang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Umum atau Pemilu 2024, dan rincian tugas dari ketua dan anggota KPPS Pemilu 2024.

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, KPPS adalah bagian dari Badan Ad Hoc penyelenggara Pemilu 2024 yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS)

Pendaftaran ketua dan anggota KPPS Pemilu 2024 dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai Senin (11/12/2023).

Masa pendaftaran berlangsung selama 10 hari, mulai Senin kemarin hingga Rabu pekan depan, 11-20 Desember 2023.

Jadwal ini sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1669 Tahun 2023.

Adapun pendaftaran petugas KPPS Pemilu 2024 dilakukan secara offline di Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di desa masing-masing.

Masa kerja KPPS Pemilu 2024 hanya satu bulan, yakni pada 25 Januari sampai 23 Februari 2024. 

Kendati demikian, apabila terjadi pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan, dan Pemilihan susulan atau Pemilihan lanjutan, masa kerja KPPS diperpanjang.

"Dalam hal terjadi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta putaran kedua, masa kerja KPPS diperpanjang, dan KPPS dibubarkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah pemungutan suara putaran kedua," bunyi PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 27 Ayat 3.

Baca juga: Mau Daftar Jadi Petugas KPPS Pemilu 2024? Perhatikan Dulu 2 Catatan Khusus Ini

Baca juga: Surat Pendaftaran Salah Satu Dokumen untuk KPPS Pemilu 2024, Ini Contoh Format dan Link Downloadnya

Baca juga: Rincian Honor Badan Ad Hoc Pemilu 2024, mulai dari Petugas KPPS, PPK, PPS, hingga Pantarlih

Anggota KPPS berjumlah tujuh orang yang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS dengan susunan satu ketua merangkap anggota dan 6 anggota.

Syarat menjadi ketua KPPS Pemilu 2024 adalah dipilih dari dan oleh anggota KPPS yang sudah lolos seleksi.

Syarat Menjadi KPPS Pemilu 2024

  • Warga Negara Indonesia
  • Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun, dan maksimal 55 tahun
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
  • Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
  • Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS
  • Bebas dari penyalahgunaan narkotika
  • Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
  • Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
  • Belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota KPPS
  • Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemil
  • Tidak menjadi tim kampanye Peserta Pemilu yag dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye Peserta Pemilu yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik dan atau tim kampanye sesuai dengan tingkatannya
  • Mampu secara jasmani dan rohani.

Cara Kerja KPPS Pemilu 2024

1. Tugas KPPS Pemilu 2024

  • mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS
  • menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu
  • melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
  • membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  • menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS
  • melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS
  • memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus.

2. Wewenang KPPS Pemilu 2024

  • mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS
  • melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
  • melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved