Rabu, 22 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

Rincian Honor Badan Ad Hoc Pemilu 2024, mulai dari Petugas KPPS, PPK, PPS, hingga Pantarlih

Gaji petugas KPPS dan badan Ad Hoc Pemilu 2024 mengalami kenaikan signifikan dari gaji yang diberikan pada periode Pemilu 2019.

|
KOMPAS.com/Mutia Fauzia
ILUSTRASI Contoh surat suara yang digunakan dalam simulasi pemungutan suara di Kantor KPU RI, Selasa (22/3/2022). 

TRIBUNTERNATE.COM - Simak rincian gaji dari Badan Ad Hoc Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 mendatang, mulai dari petugas KPPS, KPPS LN, PPLN, Pantarlih, hingga PPK dan PPS.

Diketahui, Badan Ad Hoc adalah sekelompok badan yang memiliki peran dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, yang mana tugasnya telah diatur berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.

Badan Ad Hoc Pemilu 2024 meliputi beberapa elemen, yakni:

  • Anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
  • Anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS)
  • Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
  • Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN)
  • Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPS LN)
  • Panitia Pemutakhiran Data Pemilih/Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)
  • Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan

Sehingga, Badan Ad Hoc Pemilu 2024 terdiri atas seluruh anggota dan sekretariat dari badan-badan Ad Hoc mulai dari PPK, PPS, KPPS, hingga Pantarlih, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, yang membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) dalam rangka penyelenggaraan Pemilu tahun 2024.

Baca juga: Rincian Jumlah Petugas KPPS Pemilu 2024 yang Dibutuhkan di Indonesia dan TPS Luar Negeri

Baca juga: Cegah Tragedi Pemilu 2019 Terulang, Komnas HAM Ingatkan KPU Soal Kesehatan KPPS Pemilu 2024

Adapun pada bulan Desember ini, pemerintah membuka pendaftaran KPPS, bagian dari Badan Ad Hoc untuk Pemilu 2024.

Pendaftaran ketua dan anggota KPPS Pemilu 2024 dibuka mulai Senin (11/12/2023) hingga Rabu (20/12/2023).

Anggota KPPS nantinya akan bertugas di TPS saat Pemilu 2024 diselenggarakan.

Sebanyak 7 petugas KPPS akan ditempatkan di setiap TPS dengan rincian, 1 ketua dan 6 anggota.

Ilustrasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilihan Umum atau Pemilu
Ilustrasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilihan Umum atau Pemilu (Kompas.id)

Honor/Gaji Badan Ad Hoc Pemilu 2024

Menjadi anggota dari badan Ad Hoc Pemilu 2024, tentu mendapatkan honor selama melakukan tugasnya.

Merujuk pada Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, gaji petugas KPPS dan badan Ad Hoc Pemilu 2024 mengalami kenaikan signifikan dari gaji yang diberikan pada periode Pemilu 2019. 

Berikut ini rincian gaji Badan Ad Hoc Pemilu 2024:

Gaji PPK Pemilu 2024

Ketua: Rp1,85 juta naik menjadi Rp2,5 juta
Anggota: Rp1,6 juta naik menjadi Rp2,2 juta
Sekretaris: Rp1,3 juta naik menjadi Rp1,85 juta
Pelaksana: Rp850 ribu naik menjadi Rp1,3 juta

Gaji PPS Pemilu 2024

Ketua: Rp900 ribu naik menjadi Rp1,5 juta
Anggota: Rp850 ribu naik menjadi Rp1,3 juta
Sekretaris: Rp800 ribu naik menjadi Rp1,15 juta
Pelaksana: Rp750 ribu naik menjadi Rp1,05 juta

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved