Pemilu 2024
Rekrutmen KPPS Pemilu 2024 Ditutup 20 Desember 2023, Simak Syarat dan Prosedur Pendaftarannya
KPPS sendiri adalah bagian dari Badan Ad Hoc penyelenggara Pemilu 2024 yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).
TRIBUNTERNATE.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka rekrutmen petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pemilihan umum (Pemilu) 2024 sejak Senin (11/12/2023).
Pendaftaran ditutup pada Rabu, 20 Desember 2023 mendatang.
KPPS sendiri adalah bagian dari Badan Ad Hoc penyelenggara Pemilu 2024 yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Jumlah petugas KPPS yang dibutuhkan di seluruh Indonesia pada Pemilu 2024 sebanyak 5.741.127 orang.
Nantinya, para petugas KPPS akan bertugas untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS).
Petugas KPPS di setiap TPS terdiri atas 7 orang (1 orang merangkap sebagai ketua, 6 lainnya menjadi anggota), dan berasal dari masyarakat di sekitar TPS.
Seleksi penerimaan anggota KPPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS.
Syarat Pendaftaran KPPS Pemilu 2024
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 35 ayat 1, berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar menjadi petugas KPPS Pemilu 2024:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Minimal berusia 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun
3. Setia Kepada Pancasila sebagai dasar negara UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
5. Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun
6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS
KPU Halmahera Tengah Maluku Utara Tidak Lantik Caleg Terpilih yang Partainya Tidak Masukkan LHKPN |
![]() |
---|
Jelang PSU di TPS 08 Kelurahan Tabona, Polres Ternate Maluku Utara Atur Skema Pengamanan |
![]() |
---|
Lima Nama Ini Resmi Terpilih Sebagai Komisioner KPU Maluku Utara |
![]() |
---|
3 Parpol Gugat Hasil Pileg Halmahera Selatan Maluku Utara ke MK, KPU Tunggu Arahan Pusat |
![]() |
---|
Amir Uskara Beber Alasan Bappilu PPP yang Dipimpin Sandiaga Uno Dibubarkan, Bahlil Sindir Sandi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.