Puluhan Anggota DPRD Morotai Kembalikan Temuan Perjalanan Dinas dan Reses Tahun Anggaran 2020
Puluhan anggota DPRD Pulau Morotai kembalikan temuan perjalanan dinas dan Reses Tahun Anggaran (TA) 2020
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Kejari Pulau Morotai, berhasil pulihkan kerugian keuangan negara.
Dari kasus perjalanan dinas dan Reses, 20 anggota DPRD Pulau Morotai Tahun Anggaran (TA) 2020 Rp 403 juta sekian.
Itu setelah Pemkab Pulau Morotai memberikan kewenangan atau kuasa hukum ke Jaksa.
Melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN), Dhafi Adliansyah Arsyad untuk lakukan penagihan.
Baca juga: Kasus Dugaan Perjalanan Dinas Setda Morotai Tahun Anggaran 2015 Segera Diekspos
Kepata TribunTernate.com, Kasi Intelijen Kejari Pulau Morotai, Erly Andika Wurara mengatakan.
Setelah memungut kerugian negara itu, pihaknya langsung melakukan koordinasi.
Dengan Pemerintah Daerah dalam hal ini, Kapela Inspektorat Pulau Morotai, Marwanto P Soekidi.
"Kemarin Kasi Datun selaku JPN, sudah koordinasi hasil akhir ke Pak Marwanto selaku pemberi kuasa,."
"Yang digelar pada Senin (18/12) di Aula Kantor Kejari Pulau Morotai, "katanya, Rabu (20/12/2023).
Dijelaskannya, hal itu terkait bantuan hukum non litigasi, penagihan temuan kerugian negara.
Pada kasus perjalanan dinas, di Sekretariat DPRD Pulau Morotai tahun anggaran 2020.
Lanjutnya, dalam kegiatan tersebut, Pemkab Pulau Morotai memberikan apresiasi setinggi-tingginya.
Baca juga: Bentuk Pengendalian Inflasi Daerah, Pemkab Morotai Gelar Operasi Pasar di Pulau Rao
Terhadap kinerja JPN Kejari Morotai karena telah berhasil, memulihkan kerugian negara Rp 403 juta lebih.
"Kami juga ucap terima kasih ke Pemkab, karena telah mempercayai kami."
"Bagi kami, kasus seperti ini harusnya dituntaskan, sebab ini merupakan kejahatan berjamaah, "pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/kantor-dprd-pulau-morotai.jpg)