Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

Wakapolda Ingatkan Polisi di Taliabu Soal Tiga Sanksi Jika Tak Netral dì Pemilu: Bisa Dipidana

Wakapolda Maluku Utara Brigjen Pol Samudi netralitas pada Pemilu 2024.

Penulis: Laode Havidl | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
HUKUM: Wakapolda Maluku Utara Brigjen Pol Samudi saat melakukan konferensi pers di Mako Polres Pulau Taliabu. 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Wakapolda Maluku Utara Brigjen Pol Samudi netralitas pada Pemilu 2024.

Bahwa, anggota polri yang tidak menjaga netralitas Pemilu atau terlibat politik praktis bisa dikenakan sanksi.

Sanksi yang diatur sesuai ketentuan hukum ada tiga, yaitu sanksi tindak pidana, sanksi etik dan sanksi disiplin.

Demikian itu akan diterapkan kepada anggota polisi ketika terbukti melanggar maupun menghianati perintah tersebut.

"Etik itu internal kita, disiplin juga di internal kita, dan pidana umum ya tentu proses peradilan umum," ungkap Samudi, Rabu (20/12/2023).

Sementara itu, Kapolres Pulau Taliabu, AKBP Totok Handoyo menyampaikan akan mengikuti arahan dari atasan.

Baca juga: Jaga Netralitas, Polisi di Taliabu Diminta Tak Intervensi Warga Pilih Keluarganya yang Nyaleg

Karena soal netralitas pemilu, kata dia, merupakan perintah langsung dari Kapolri.

Kemudian menjadi atensi di tingkat Polda, Polres hingga Polsek secara keseluruhan.

"Dalam hal ini ditekankan jaga netralitas anggota Polri, sampai level terbawah semua berada di posisi netral dan tidak memihak," tegasnya.

Sekalipun ada keluarga polisi yang mencalonkan diri sebagai legislatif, anggota tak bisa berpihak.

"Diharapkan kita sebagai anggota Polri tetap netral," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved