Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Narkoba Hingga Miras Dimusnakan

Ditresnarkoba Polda Maluku Utara musnahkan sejumlah barang bukti (barbuk) dari hasil penangkapan dan sitaan anggota.

Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Barang bukti narkoba hasil sitaan anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara, Kamis (21/12/2023) 

TRIBUNTERNATE.COM -Ditresnarkoba Polda Maluku Utara musnahkan sejumlah barang bukti (barbuk) dari hasil penangkapan dan sitaan anggota.

Penangkapan itu dalam kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) selama Oktober hingga Desember 2023.

Barang bukti yang berhasil disita sendiri diantaranya, 6 paket besar narkotika jenis ganja dengan berat bruto 3,5 kg.

Kemudian, 341 sachet plastik bening kecil narkotika jenis ganja dan 19 sachet plastik bening kecil berisikan narkotika jenis sabu. 

Selain itu, 380 kantong plastik minuman keras jenis captikus. 20 botol captikus. 36 botol bir putih ukuran 620 ml. 16 botol bir hitam ukuran 620 ml.

Selanjutnya, 51 botol minuman keras jenis arak cina sebanyak 2 liter. 35 botol bir hitam ukuran 300 ml. 28 botol minuman keras bir cina ukuran 600 ml, dan 97 kaleng bir putih ukuran 500 ml.

"Barbuk hasil sitaan dan penangkapan dimusnahkan ini, dari hasil dari razia akhir tahun atau tiga bulan terakhir yang terhitung Oktober hingga Desember 2023," ungkap Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Midi Siswoko melalui Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil, Kamis (21/12/2023).

Michael juga mengaku, untuk minuman keras, seperti captikus, bir putih dan bir hitam itu disita di tempat hiburan malam seperti cafe dan penginapan.

Baca juga: Pahlawan Kebersihan di Ternate Terima Sembako, Suryati: Terimakasih Bapak Danrem

Sementara, untuk miras cina dan ganja serta sabu itu disita di tempat pengiriman barang dan jasa yang ada di Kota Ternate.

"Rata-rata, captikus dan bir anggota sita di tempat hiburan, dan untuk minum cina dan narkotika di tempat pengiriman jasa," akunya.

Perwira lulusan akademi kepolisian (Akpol) 1997 itu mengaku, untuk ganja dan minuman cina yang berukuran besar pada saat diambil.

Anggota Ditresnarkoba tidak menemukan pemiliknya. Karena saat monitoring, tidak satupun pemilik yang datang mengambil di jasa pengiriman.

"Anggota monitoring itu tidak ada satupun pemilik yang datang ambil," jelasnya.

Selain itu, lanjut Michael, untuk sejumlah sachet sabu dan ganja yang di isi kertas bening kecil, anggota berhasil menangkap pelakunya kurang lebih 9 orang.

Namun, dalam proses keluarga dari ke 7 meminta untuk dilakukan Restoratif Justice (RJ).

"Jadi 9 orang itu di RJ, tapi sebelum RJ mereka dilakukan pembinaan," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved