Miras
Operasi Lilin Kie Raha 2023, Polsek Oba Utara Tangkap Seorang Pelaku Penjual Cap Tikus
Dalam giat Operasi Lilin Kie Raha 2023, Polsek Oba Utara menangkap seorang pelaku penjual Miras jenis cap tikus
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Polsek Oba Utara menangkap seorang pria inisial ST karena menjual Miras jenis cap tikus.
Itu dibenarkan Kapolresta Tidore Kepulauan melalui Kapolsek Oba Utara, Ipda Suherlin, pada Senin (25/12/2023).
Menurut Suherlin, ST ditangkap saat pihaknya lakukan Operasi Lilin Kie Raha 2023 di Pos Pemantauan Desa Kusu, Oba Utara.
Sat giat pemiriksaan berlangsung, pihaknya mendapat informasi bahwa ada mobil pick up membawa cap tikus.
Baca juga: Polsek Maba Selatan Jaga Perayaan Ibadah Natal di Gereja Ekklesia
Bener saja, begitu melintas, mobil warna hitam dengan Nopol DF 8406 NB tersebut langsung ditahan.
Baca juga: Festival Koropon Halmahera Timur Akan Dijadikan Event Tahunan
"ST bawa 318 kantong cap tikus, 48 kaleng bir hitam dan 1 kaleng anggur merah, "ungkapnya.
Dari hasil interogasi, ST mengaku Miras-miras tersebut dibawa dari Desa Gurua, Halmahera Utara ke Desa Lelilef, Halmahera Tengah.
"MT dan barang bukti sudah kita amankan, untuk diproses lanjut sesuai hukum, "pungkasnya. (*)
| Marak Miras Berbagai Jenis dari Luar Daerah Masuk ke Taliabu |
|
|---|
| Polsek Bacan Timur Halmahera Selatan Gagalkan Peredaran 200 Kantong Cap Tikus |
|
|---|
| Sat Samapta Polres Taliabu Bubarkan Pesta Miras di Landmark Bobong |
|
|---|
| Polisi di Taliabu Sita Puluhan Botol Whisky dari Atas KM Sabuk Nusantara 57 |
|
|---|
| Polres Halmahera Selatan Musnahkan Ribuan Liter Bahan Baku Cap Tikus |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Pelaku-penjual-cap-tikus-saat-diamankan-di-Kantor-Polsek-Oba-Utara.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.