Pemilu 2024
9 Tugas dan Wewenang Pengawas TPS Pemilu 2024, Pendaftaran Dibuka Mulai 2 Januari 2024
Menurut informasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI), pendaftaran petugas Pengawas TPS akan dibuka mulai Selasa, 2 Januari 2024 mendatang.
TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka rekrutmen atau pendaftaran petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau Pengawas TPS untuk Pemilu 2024.
Menurut informasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI), pendaftaran petugas Pengawas TPS akan dibuka mulai Selasa, 2 Januari 2024 mendatang.
Rekrutmen Pengawas TPS ini dilaksanakan setelah seleksi pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS Pemilu 2024 ditutup pada pertengahan Desember 2023 lalu.
Pengawas TPS sendiri merupakan bagian dari Pengawas Pemilu (Panwaslu) Desa dan Kecamatan pada Pemilu 2024.
Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk Panwaslu Kecamatan untuk membantu Pengawas Pemilu Lapangan (PPL).
Pengawas TPS berjumlah 1 orang di setiap TPS yang dibentuk berdasarkan usulan PPL kepada Panwaslu Kecamatan.
Jika kamu berminat mengikuti seleksi pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024, sebaiknya kenali dulu masing-masing tugas dan wewenangnya.
Berikut Tugas dan Wewenang Petugas Pengawas TPS:
1. Mengawasi persiapan pemungutan dan penghitungan suara
2. Mengawasi pelaksanaan pemungutan suara
3. Mengawasi persiapan penghitungan suara
4. Mengawasi pelaksanaan penghitungan suara
5. Menyampaikan keberatan kepada KPPS dalam hal ditemukan dugaan pelanggaran, kesalahan, dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara
6. Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara dari KPPS.
7. Menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui PPL
8. Menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu yang terjadi di TPS kepada Panwaslu Kecamatan melalui PPL
9. Menyampaikan dokumen hasil pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui PPL
Baca juga: KPU Morotai Gelar Simulasi Pemungutan Suara Pemilu 2024
Baca juga: Ketentuan ASN Jadi Petugas KPPS Pemilu 2024, Apakah Boleh? Ini Contoh Pelanggaran Kode Etiknya
Sebelum menjadi Pengawas TPS Pemilu 2024, pelamar harus melewati beberapa tahapan seleksi pendaftaran.
Selengkapnya, inilah jadwal dan tahapan rekrutmen pengawas TPS pada Pemilu 2024:
1. Sosialisasi dan Pengumuman Pendaftaran: 19 – 31 Desember 2023
2. Pendaftaran dan penerimaan Berkas (G1): 2-6 Januari 2024
3. Penelitian Kelengkapan berkas pendaftaran: 2-6 Januari 2024
4. Pengumuman Perpanjangan: 7 Januari 2024
5. Penerimaan berkas pendaftaran di masa Perpanjangan (G2): 7 – 8 Januari 2024
6. Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 7 – 8 Januari 2024
7. Pengumuman Lulus Administrasi: 10 Januari 2024
8. Tanggapan/Masukan masyarakat: 10 - 21 Januari 2024
9. Wawancara: 2 – 17 Januari 2024
10. Penetapan dan Pengumuman Calon Terpilih Berdasarkan Hasil Tes Wawancara: 18 – 19 Januari 2024
11. Pergantian calon terpilih (jika ada setelah didahului klarifikasi II): 19 – 21 Januari 2024
12. Pelantikan Pengawas TPS: 22 Januari 2024
13. Perpanjangan rekrutment khusus TPS yang belum terisi Pengawas: 24 Januari – 7 Februari 2024
Nantinya, pengawas TPS akan bertugas selama satu bulan, terhitung 23 hari sebelum hari pemungutan dan 7 hari setelah hari pemungutan.
Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024
Keputusan mengenai besaran gaji Pengawas TPS serta Panwaslu Desa dan Kecamatan untuk Pemilu 2024 tercantum pada Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022.
Sesuai beleid tersebut, berikut adalah rincian besaran gaji Pengawas TPS, serta Panwaslu Desa dan Kecamatan 2024 untuk tiap jabatan.
1. Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp2.200.000, atau naik dari Pemilu 2019 yang sebelumnya sebesar Rp1.850.000 per bulan.
2. Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp1.900.000, atau naik dari Pemilu 2019 yang sebelumnya sebesar Rp1.650.000 per bulan.
3. Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp1.550.000 per bulan.
4. Gaji Pelaksana Teknis pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp900.000 per bulan.
5. Gaji Pelaksana teknis non PNS pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp1.500.000 juta per bulan.
6. Gaji Panwaslu Desa pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp1.100.000 per bulan.
7. Gaji pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp750.000 per bulan.
8. Gaji PTPS atau Pengawas Tempat Pemilihan Suara pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp1.000.000, atau naik dari Pemilu 2019 yang sebelumnya sebesar Rp650.000 per bulan.
Artikel ini tayang di KompasTV dan Tribunnews.com
KPU Halmahera Tengah Maluku Utara Tidak Lantik Caleg Terpilih yang Partainya Tidak Masukkan LHKPN |
![]() |
---|
Jelang PSU di TPS 08 Kelurahan Tabona, Polres Ternate Maluku Utara Atur Skema Pengamanan |
![]() |
---|
Lima Nama Ini Resmi Terpilih Sebagai Komisioner KPU Maluku Utara |
![]() |
---|
3 Parpol Gugat Hasil Pileg Halmahera Selatan Maluku Utara ke MK, KPU Tunggu Arahan Pusat |
![]() |
---|
Amir Uskara Beber Alasan Bappilu PPP yang Dipimpin Sandiaga Uno Dibubarkan, Bahlil Sindir Sandi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.