Pemilu 2024
Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024, Ada Kenaikan dari Pemilu 2019, Pendaftaran Dibuka 2 Januari 2024
Simak besaran gaji yang akan diterima oleh petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara atau Petugas TPS (PTPS) di Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.
TRIBUNTERNATE.COM - Simak besaran gaji yang akan diterima oleh petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara atau Petugas TPS (PTPS) di Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.
Jelang digelarnya Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran untuk beberapa posisi penting di setiap daerah.
Salah satunya adalah petugas pengawas TPS Pemilu 2024.
Menurut jadwal dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI), pendaftaran petugas pengawas TPS Pemilu 2024 akan dibuka mulai 2 Januari 2024.
Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.
Tugas Pengawas TPS adalah mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada hari pencoblosan.
Setiap satu TPS membutuhkan satu Pengawas TPS.
Baca juga: 9 Tugas dan Wewenang Pengawas TPS Pemilu 2024, Pendaftaran Dibuka Mulai 2 Januari 2024
Rincian Tugas dan Wewenang Pengawas TPS Pemilu 2024
Pengawas TPS juga memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban sebagaimana tertera dalam Peraturan Bawaslu nomor 1 tahun 2020, yaitu:
- Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan.
- Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu atau Pemilihan.
- Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara.
- Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan
- Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.
Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024
Keputusan mengenai besaran gaji Pengawas TPS serta Panwaslu Desa dan Kecamatan untuk Pemilu 2024 tercantum pada Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022.
Bila menilik dari besarannya, ada kenaikan gaji Pengawas TPS pada Pemilu 2024 dibanding Pemilu 2019.
Saat Pemilu 2019, Pengawas TPS dibayar Rp 650 ribu per bulan.
Sementara pada Pemilu 2024, mereka akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1 juta.
Artinya ada kenaikan sebanyak Rp 350 ribu.
Sesuai beleid Menteri Keuangan tersebut, berikut adalah rincian besaran gaji Pengawas TPS, serta Panwaslu Desa dan Kecamatan 2024 untuk tiap jabatan.
1. Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp2.200.000, atau naik dari Pemilu 2019 yang sebelumnya sebesar Rp1.850.000 per bulan.
2. Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp1.900.000, atau naik dari Pemilu 2019 yang sebelumnya sebesar Rp1.650.000 per bulan.
3. Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp1.550.000 per bulan.
4. Gaji Pelaksana Teknis pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp900.000 per bulan.
5. Gaji Pelaksana teknis non PNS pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp1.500.000 juta per bulan.
6. Gaji Panwaslu Desa pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp1.100.000 per bulan.
7. Gaji pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp750.000 per bulan.
8. Gaji PTPS atau Pengawas Tempat Pemilihan Suara pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp1.000.000, atau naik dari Pemilu 2019 yang sebelumnya sebesar Rp650.000 per bulan.
Jadwal Seleksi Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024
Sebelum menjadi Pengawas TPS Pemilu 2024, pelamar harus melewati beberapa tahapan seleksi pendaftaran.
Selengkapnya, inilah jadwal dan tahapan rekrutmen pengawas TPS pada Pemilu 2024:
1. Sosialisasi dan Pengumuman Pendaftaran: 19 – 31 Desember 2023
2. Pendaftaran dan penerimaan Berkas (G1): 2-6 Januari 2024
3. Penelitian Kelengkapan berkas pendaftaran: 2-6 Januari 2024
4. Pengumuman Perpanjangan: 7 Januari 2024
5. Penerimaan berkas pendaftaran di masa Perpanjangan (G2): 7 – 8 Januari 2024
6. Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 7 – 8 Januari 2024
7. Pengumuman Lulus Administrasi: 10 Januari 2024
8. Tanggapan/Masukan masyarakat: 10 - 21 Januari 2024
9. Wawancara: 2 – 17 Januari 2024
10. Penetapan dan Pengumuman Calon Terpilih Berdasarkan Hasil Tes Wawancara: 18 – 19 Januari 2024
11. Pergantian calon terpilih (jika ada setelah didahului klarifikasi II): 19 – 21 Januari 2024
12. Pelantikan Pengawas TPS: 22 Januari 2024
13. Perpanjangan rekrutment khusus TPS yang belum terisi Pengawas: 24 Januari – 7 Februari 2024
Nantinya, pengawas TPS akan bertugas selama satu bulan, terhitung 23 hari sebelum hari pemungutan dan 7 hari setelah hari pemungutan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dan KompasTV
| KPU Halmahera Tengah Maluku Utara Tidak Lantik Caleg Terpilih yang Partainya Tidak Masukkan LHKPN |
|
|---|
| Jelang PSU di TPS 08 Kelurahan Tabona, Polres Ternate Maluku Utara Atur Skema Pengamanan |
|
|---|
| Lima Nama Ini Resmi Terpilih Sebagai Komisioner KPU Maluku Utara |
|
|---|
| 3 Parpol Gugat Hasil Pileg Halmahera Selatan Maluku Utara ke MK, KPU Tunggu Arahan Pusat |
|
|---|
| Amir Uskara Beber Alasan Bappilu PPP yang Dipimpin Sandiaga Uno Dibubarkan, Bahlil Sindir Sandi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/kotak-suara-pemilu-ilustrasi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.