Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

Syarat dan Dokumen Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2023, Dibuka Mulai 2 Januari 2024

Pendaftaran petugas Pengawas TPS untuk Pemilu 2024 dilakukan di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan.

Tribunnews.com
PEMILU: Ilustrasi surat suara Pemilu hendak dimasukkan ke kotak suara. 

b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;

c. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar;

d. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;

e. Daftar Riwayat Hidup;

Klik di sini untuk mengetahui format surat pendaftaran.

f. Surat pernyataan bermaterai 10.000 yang memuat:

- Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

- Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia);

- Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun terakhir;

- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;

- Bersedia bekerja penuh waktu;

- Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan

- Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Klik di sini untuk mengetahui format surat pendaftaran.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pendaftaran Pengawas TPS Dibuka 2 Januari 2024, Cek Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved