Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

Syarat dan Dokumen Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2023, Dibuka Mulai 2 Januari 2024

Pendaftaran petugas Pengawas TPS untuk Pemilu 2024 dilakukan di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan.

Tribunnews.com
PEMILU: Ilustrasi surat suara Pemilu hendak dimasukkan ke kotak suara. 

TRIBUNTERNATE.COM - Rekrutmen pendaftaran petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Petugas TPS/PTPS) untuk Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 akan dibuka mulai Selasa, 2 Januari 2024.

Rekrutmen Pengawas TPS ini dilaksanakan setelah seleksi pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS Pemilu 2024 ditutup pada pertengahan Desember 2023 lalu.

Jika kamu berminat untuk mendaftar jadi Petugas TPS Pemilu 2024, simak dulu persyaratan dan dokumen yang diperlukan.

Diketahui, petunjuk teknis (juknis) untuk rekrutmen petugas Pengawas TPS Pemilu 2024 sudah dirilis oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Juknis tersebut meliputi persyaratan, dokumen yang dibutuhkan, jadwal, hingga tahapan seleksi pengawas TPS.

Adapun pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.

Tugas Pengawas TPS adalah mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada hari pencoblosan.

Syarat Pendaftaran Petugas Pengawas TPS Pemilu 2024

Untuk menjadi Pengawas TPS, seseorang harus memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Berikut syarat menjadi Pengawas TPS pada Pemilu 2024, dikutip dari laman sidoarjo.bawaslu.go.id: 

1. Warga Negara Indonesia;

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun;

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan citacita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved