Pemilu 2024
Jadwal Resmi Rekrutmen Pengawas TPS Pemilu 2024, Simak Persyaratan dan Cara Daftarnya
Simak jadwal resmi rekrutmen petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS atau PTPS) untuk Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.
TRIBUNTERNATE.COM - Simak jadwal resmi rekrutmen petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS atau PTPS) untuk Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.
Kamu juga bisa menyimak persyaratan umum dan dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar sebagai Pengawas TPS Pemilu 2024 di artikel ini.
Rekrutmen Pengawas TPS ini dilaksanakan setelah seleksi pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS Pemilu 2024 ditutup pada pertengahan Desember 2023 lalu.
Adapun Pengawas TPS dibentuk oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melalui Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan.
Diketahui, tugas Pengawas TPS adalah memastikan bahwa dalam selama pelaksanakan pemungutan suara di TPS sudah berjalan sesuai dengan regulasi dan tidak terjadi pelanggaran.
Dikutip dari laman Bawaslu Jatim, pengumuman pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 dimulai sejak tanggal 19 hingga 31 Desember 2023.
Dalam masa pengumuman pendaftaran tersebut, Bawaslu di sejumlah provinsi akan mengumumkan jumlah PTPS yang dibutuhkan beserta persyaratannya.
Misalnya, Bawaslu Provinsi Jawa Timur akan merekrut 120.666 orang calon Pengawas TPS yang akan bertugas pada Pemilu Serentak 2024, tanggal 14 Februari 2024 mendatang.
Lalu, Bawaslu Jawa Tengah akan merekrut 117.299 orang untuk menjadi Pengawas TPS Pemilu 2024.
Kamu bisa melihat jumlah formasi PTPS di daerahmu melalui laman Bawaslu masing-masing provinsi.
Baca juga: 6 Perbedaan KPPS dan Pengawas TPS di Pemilu 2024, Mulai dari Besaran Honor, Tugas, hingga Batas Usia
Baca juga: Syarat dan Dokumen Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2023, Dibuka Mulai 2 Januari 2024
Baca juga: Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024, Ada Kenaikan dari Pemilu 2019, Pendaftaran Dibuka 2 Januari 2024

Syarat Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024
Berikut syarat pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 dikutip dari ngawi.bawaslu.go.id, Selasa (26/12/2023):
- Warga Negara Indonesia
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
- Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS
- Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon
- Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan
- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu
Syarat Berkas Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024
1. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan
2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk Eleketronik (KTP el)
KPU Halmahera Tengah Maluku Utara Tidak Lantik Caleg Terpilih yang Partainya Tidak Masukkan LHKPN |
![]() |
---|
Jelang PSU di TPS 08 Kelurahan Tabona, Polres Ternate Maluku Utara Atur Skema Pengamanan |
![]() |
---|
Lima Nama Ini Resmi Terpilih Sebagai Komisioner KPU Maluku Utara |
![]() |
---|
3 Parpol Gugat Hasil Pileg Halmahera Selatan Maluku Utara ke MK, KPU Tunggu Arahan Pusat |
![]() |
---|
Amir Uskara Beber Alasan Bappilu PPP yang Dipimpin Sandiaga Uno Dibubarkan, Bahlil Sindir Sandi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.