Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

Syarat Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024, Bawaslu Kota Ternate Butuh 571 Petugas PTPS

Rekrutmen petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS/PTPS) untuk Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 akan segera dibuka.

Kompas.com/Firman Taufiqurrahman
ILUSTRASI Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu - Dalam foto: Kegiatan simulasi pencoblosan Pemilu 2019 yang dilakukan KPU Cianjur di Joglo, Cianjur, Jawa Barat. 

TRIBUNTERNATE.COM - Rekrutmen petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS/PTPS) untuk Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 akan segera dibuka.

Menurut informasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI), pendaftaran petugas Pengawas TPS akan dibuka mulai Selasa, 2 Januari 2024 mendatang.

Rekrutmen Pengawas TPS ini dilaksanakan setelah seleksi pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS Pemilu 2024 ditutup pada pertengahan Desember 2023 lalu.

Khusus untuk Kota Ternate, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) nantinya akan membutuhkan 571 petugas Pengawas TPS Pemilu 2024.

Hal ini sesuai dengan informasi yang diunggah di akun Instagram milik Bawaslu Kota Ternate @bawaslu_ternate, pada Jumat (22/12/2023) lalu.

Jika kamu berminat mendaftar, pantau terus informasi di website dan media sosial resmi milik Bawaslu Kota Ternate.

Atau, kamu bisa menghubungi Kantor Panwaslu Kecamatan setempat.

Baca juga: 6 Perbedaan KPPS dan Pengawas TPS di Pemilu 2024, Mulai dari Besaran Honor, Tugas, hingga Batas Usia

Baca juga: Syarat dan Dokumen Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2023, Dibuka Mulai 2 Januari 2024

Baca juga: Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024, Ada Kenaikan dari Pemilu 2019, Pendaftaran Dibuka 2 Januari 2024

Tugas dan Wewenang Pengawas TPS Pemilu 2024 serta Jadwal Rekrutmennya

Menurut informasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI), pendaftaran petugas Pengawas TPS akan dibuka mulai Selasa, 2 Januari 2024 mendatang.

Rekrutmen Pengawas TPS ini dilaksanakan setelah seleksi pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS Pemilu 2024 ditutup pada pertengahan Desember 2023 lalu.

Pengawas TPS sendiri merupakan bagian dari Pengawas Pemilu (Panwaslu) Desa dan Kecamatan pada Pemilu 2024.

Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk Panwaslu Kecamatan untuk membantu Pengawas Pemilu Lapangan (PPL).

Pengawas TPS berjumlah 1 orang di setiap TPS yang dibentuk berdasarkan usulan PPL kepada Panwaslu Kecamatan.

Jika kamu berminat mengikuti seleksi pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024, sebaiknya kenali dulu masing-masing tugas dan wewenangnya.

Berikut Tugas dan Wewenang Petugas Pengawas TPS:

1. Mengawasi persiapan pemungutan dan penghitungan suara

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved