Halmahera Selatan
Polres Halmahera Selatan Lidik Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Belasan Ton Sianida
AKBP Aditia Kurniawan memastikan penyelidikan dugaan penyelundupan belasan ton zat kimia Sianida dari dari Surabaya ke Pulau Bacan
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Kapolres Halmahera Selatan AKBP Aditia Kurniawan memastikan penyelidikan dugaan penyelundupan belasan ton zat kimia Sianida dari dari Surabaya ke Pulau Bacan, tetap jalan.
Ia juga membantah informasi hilangnya zat beracun tersebut, pasca anggotanya memasang garis pembatas atau Police Line di sebuah kontainer yang berisi Sianida pada Rabu (26/12/2023) lalu.
"Sampai sekarang ini pihak Syahbandar belum mengizinkan kontainer ini dibuka. Pihak Syahbandar menyampaikan bahwa tidak sembarangan kontainer tersebut dibuka,"
"Karena berisi barang berbahaya, maka harus ada prosedur-prosedur tertentu jika kontainer itu dibuka. Jadi tidak ada barang bukti (Sianida) yang hilang," ujar Aditia saat menggelar konferensi pers, Jumat (29/12/2023).
Aditia menjelaskan, penyilidikan belasan ton Sianidai ini mengarah kepada dugaan tindak pidana perdagangan barang berbahaya.
Pasalnya, zat berbahaya itu disebut akan dikirim ke Pulau Obi untuk diperjualbelikan ke pengusaha tambang rakyat yang mengolah emas mentah.
Perwira polisi dua bunga melati ini juga menyatakan, sejumlah dokumen penting yang menyangkut dengan izin distribusi Sianida, telah dokantongi dan dipelajari penyidik.
"Ada dokumen persstujuan pemuatan barang berbahaya, dokumen bill of lading, surat distribotor terdaftar BTBB, izin usaha berbasis risiko dan dokumen perizinan berusaha tanda daftar gudang PBUMKU," jelasnya.
Baca juga: Buntut Dugaan Penerbitan SK Bodong, Nasib Dua Kapus di Halmahera Selatan Terancam
Selain itu, kata Aditia, sejumlah pihak terkait seperti dari jasa ekpesdisi, Syahbandar, Diskopernidag serta DPMPTSP Halmahera Selatan telah diperiksa.
"Sedangkan untuk pemilik belasan ton Sianida tersebut, belum dimintai keterangan karena sedang merayakan Natal di luar negeri.
"Dari penyidik telah melakukan koordinasi dan memberikan undangan klarifikasi, tetapi yang bersangkutan masih merayakan Natal di luar negeri," ucapnya.
Lebih lanjut, Aditia mengatakan bahwa berdasarkan manifest pengiriman, kontainer yang berisi Sianida iti, sebanyak 19 ton.
Namun ia menyebut, pemilik Sianida berdasarkan dokumen dari Diskoperindag dan DPMPTSP Halmahera Selatan, memiliki izin sesuai di OSS dan izin usaha tanda daftar gudang PBUMKU.
"Sehingga izin yang dimiliki atas nama Nikolas, adalah legal. Namun tentunya kami tidak berhenti sampai di sini, kami akan izin pemilik barang di Kementerian terkait," tandasnya. (*)
BRI Siapkan 300 Kuota KUR untuk IKM di Halmahera Selatan, Alqassam Kasuba: Peluang Bagus |
![]() |
---|
Kronologi Anak Camat Obi Barat Halsel Tewas Usai Cekcok: Korban Sempat Kejar lalu Jatuh dari Motor |
![]() |
---|
Fakta-fakta Anak Camat Obi Barat Halsel Tewas Usai Cekcok dengan 2 Pria: Satu Pelaku Ditangkap |
![]() |
---|
DPRD Halmahera Selatan Didesak Gunakan Hak Angket Terkait Pelantikan 4 Kades |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar, Kejari Halmahera Selatan Jadwalkan Pemeriksaan Kades Samo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.