Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Polres Halmahera Selatan Lidik Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Belasan Ton Sianida

AKBP Aditia Kurniawan memastikan penyelidikan dugaan penyelundupan belasan ton zat kimia Sianida dari dari Surabaya ke Pulau Bacan

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
HUKUM: Kapolres Halmahera Selatan AKBP Aditia Kurniawan (tengah) ketika memimpin konfernesi pers penyelidikan belasan ton Sianida, Jumat (29/12/2023). Ia memastikan penyelidikan tetap jalan. 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Kapolres Halmahera Selatan AKBP Aditia Kurniawan memastikan penyelidikan dugaan penyelundupan belasan ton zat kimia Sianida dari dari Surabaya ke Pulau Bacan, tetap jalan.

Ia juga membantah informasi hilangnya zat beracun tersebut, pasca anggotanya memasang garis pembatas atau Police Line di sebuah kontainer yang berisi Sianida pada Rabu (26/12/2023) lalu.

"Sampai sekarang ini pihak Syahbandar belum mengizinkan kontainer ini dibuka. Pihak Syahbandar menyampaikan bahwa tidak sembarangan kontainer tersebut dibuka,"

"Karena berisi barang berbahaya, maka harus ada prosedur-prosedur tertentu jika kontainer itu dibuka. Jadi tidak ada barang bukti (Sianida) yang hilang," ujar Aditia saat menggelar konferensi pers, Jumat (29/12/2023).

Aditia menjelaskan, penyilidikan belasan ton Sianidai ini mengarah kepada dugaan tindak pidana perdagangan barang berbahaya.

Pasalnya, zat berbahaya itu disebut akan dikirim ke Pulau Obi untuk diperjualbelikan ke pengusaha tambang rakyat yang mengolah emas mentah.

Perwira polisi dua bunga melati ini juga menyatakan, sejumlah dokumen penting yang menyangkut dengan izin distribusi Sianida, telah dokantongi dan dipelajari penyidik.

"Ada dokumen persstujuan pemuatan barang berbahaya, dokumen bill of lading, surat distribotor terdaftar BTBB, izin usaha berbasis risiko dan dokumen perizinan berusaha tanda daftar gudang PBUMKU," jelasnya.

Baca juga: Buntut Dugaan Penerbitan SK Bodong, Nasib Dua Kapus di Halmahera Selatan Terancam

Selain itu, kata Aditia, sejumlah pihak terkait seperti dari jasa ekpesdisi, Syahbandar, Diskopernidag serta DPMPTSP Halmahera Selatan telah diperiksa.

"Sedangkan untuk pemilik belasan ton Sianida tersebut, belum dimintai keterangan karena sedang merayakan Natal di luar negeri.

"Dari penyidik telah melakukan koordinasi dan memberikan undangan klarifikasi, tetapi yang bersangkutan masih merayakan Natal di luar negeri," ucapnya.

Lebih lanjut, Aditia mengatakan bahwa berdasarkan manifest pengiriman, kontainer yang berisi Sianida iti, sebanyak 19 ton.

Namun ia menyebut, pemilik Sianida berdasarkan dokumen dari Diskoperindag dan DPMPTSP Halmahera Selatan, memiliki izin sesuai di OSS dan izin usaha tanda daftar gudang PBUMKU.

"Sehingga izin yang dimiliki atas nama Nikolas, adalah legal. Namun tentunya kami tidak berhenti sampai di sini, kami akan izin pemilik barang di Kementerian terkait," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved