Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Buntut Dugaan Penerbitan SK Bodong, Nasib Dua Kapus di Halmahera Selatan Terancam

Abdillah Kamarullah, memastikan timnya bakal menelusuri dugaan penerbitan SK bodong di Puskesmas Wayaua Bacan Timur dan Gandasuli Bacan Selatan.

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
PELANGGARAN: Plt Kepala BKPPD Halmahera Selatan Abdillah Kamarullah ketika menjelaskan tindaklanjut laporan dugaan penerbitan SK bodong, Kamis (28/12/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Plt Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Halmahera Selatan, Abdillah Kamarullah, memastikan timnya bakal menelusuri dugaan penerbitan SK bodong di Puskesmas Wayaua Bacan Timur dan Gandasuli Bacan Selatan.

Ia menyebut, Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba telah memerintahkan agar ada sanksi tegas yang diberikan kepada pejabat penerbit SK dalam hal ini Kepala Puskesmas (Kapus) Wayau dan Gandasuli, jika terbukti adanya praktek maladminstrasi lewat penetbitan SK tersebut.

"Walaupun sudah tidak menjabat Kapus, tetap diberikan sanksi, kalau terbukti (terbitkan SK bodong). Kita akan tindak pegawai yang buat hal-hal seperti itu," ujar Abdillah, Kamis (28/12/2023).

"Sanksinya nanti dilihat sesuai pelanggaran yang dilakukan. Tapi untuk saat ini tim sedang bergerak menelusuri hal itu (penerbitan SK bodong)," sambungnya.

Diketahui, dugaan penerbitan SK bodong ini dalam rangka memuluskan langkah belasan tenaga kesehatan (Nakes) untuk mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023.

Baca juga: Tepis Isu Miring, Sekda Halmahera Selatan Tegaskan Program Multiyears Tetap Jalan

Belasan Nakes tersebut belum memenuhi syarat seleksi PPPK dalam hal ini masa kerja 2 tahun.

Sehingga, SK harus dibuat seolah-olah masa pengabdian para Nakes itu sudah lebih dari 2 tahun.

Abdillah mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dugaan SK bodong dari para Nakes lain yang tidak lulus seleksi PPPK 2023.

Ia mengaku, laporan ini akan ditindaklanjuti ke Badan Kepegawain Nasional (BKN). Sebaba, BKPPD Halmahera Selatan tidak memiliki kewenangan untuk menggugurkan peserta yang telah dinyatakan lulus PPPK.

"Jadi kita tunggu saja proses di BKN. Pastinya kita telah bentuk tim untuk mencari tahu dugaan SK bodong ini," tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved