Pemilu 2024
Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 Dibuka Mulai Hari Ini, Gaji antara Rp750 Ribu hingga Rp1 Juta
Masa pendaftaran dan penerimaan berkas pembentukan Pengawas TPS Pemilu 2024 berlangsung dalam periode 2-6 Januari 2024.
TRIBUNTERNATE.COM - Simak besaran gaji yang akan diterima oleh petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS/PTPS) untuk Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.
Dalam artikel ini, kamu bisa juga menyimak serba-serbi pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024, mulai dari jadwal, syarat, dokumen yang dibutuhkan, hingga cara mendaftar.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu RI) membuka pendaftaran petugas Pengawas TPS Pemilu 2024.
Masa pendaftaran dan penerimaan berkas pembentukan Pengawas TPS Pemilu 2024 berlangsung dalam periode 2-6 Januari 2024.
Pengawas TPS dibentuk Bawaslu melalui panitia pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan dan bertugas untuk memastikan pemungutan suara di TPS berjalan sesuai aturan.
Bagi Anda yang berencana untuk mendaftar menjadi calon Pengawas TPS Pemilu 2024, perlu mengetahui beberapa informasi, seperti jadwal, syarat, dan besaran gajinya.
Besaran gaji Pengawas TPS Pemilu 2024
Dilansir dari laman Kompas.TV (26/12/2023), besaran honor untuk Pengawas TPS Pemilu 2024 berada di kisaran antara Rp750.000 hingga Rp1.000.000.
Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 dapat dilakukan di Sekretariat Panwaslu Kecamatan masing-masing atau Kantor Kelurahan/Desa masing-masing.
Anda dapat melampirkan dokumen persyaratan dan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi.
Baca juga: Panduan Lengkap Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024: Jadwal Seleksi, Tugas Wewenang, hingga Gaji
Baca juga: Regulasi Terbaru Bantu Rekrutmen Pengawas TPS Pemilu 2024: Batas Usia Diturunkan Jadi 21 Tahun
Baca juga: Rincian Gaji Panwaslu Desa dan Kecamatan, termasuk Petugas Pengawas TPS Pemilu 2024
Untuk mendaftar sebagai Pengawas TPS Pemilu 2024, ada beberapa persyaratan yang ditentukan dan dokumen yang harus dilengkapi terlebih dulu, yaitu sebagai berikut:
Syarat Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan citacita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
Dokumen yang Dibutuhkan
- Surat pendaftaran, ditujukan kepada panwaslu kecamatan.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
- Pas foto setengah badan berukuran 4x6 sebanyak 2 lembar.
- Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau bisa menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah aslinya.
- Daftar riwayat hidup
- Surat pernyataan bermaterai yang memuat:
-
- Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus tahun 1945
- Sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari narkotika (jika tidak ada surat keterangan hasil pemeriksaan)
- Bukan anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun terakhir
- Tidak pernah dipidana penjara, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebab telah melakukan tindak pidana yang dapat diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
- Bersedia bekerja dalam waktu penuh
- Bersedia untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Daerah /Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih
- Tidak memiliki ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Jadwal Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024
- Tahap sosialisasi dan pengumuman pendaftaran (19 s.d 31 Desember 2023).
- Pendaftaran dan penerimaan berkas (2 s.d 6 Januari 2024).
- Pengumuman perpanjangan dan penelitian berkas pendaftaran (7 s.d 8 Januari 2024).
- Pengumuman lulus administrasi (10 Januari 2024).
- Masa tanggapan/masukan masyarakat (10 s.d 21 Januari 2024).
- Wawancara calon pengawas TPS (2 s.d 17 Januari 2024).
- Pengumuman calon terpilih (18 s.d 19 Januari 2024).
- Penggantian calon terpilih (jika ada setelah didahului klarifikasi II) (19 s.d 21 Januari 2024). Pelantikan pengawas TPS terpilih dilakukan (22 Januari 2024).
- Cara Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024
Cara mendaftar sebagai anggota Pengawas TPS pada Pemilu 2024 dapat dilakukan di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan.
Saat proses pendaftaran, calon pengawas TPS juga diwajibkan membawa sejumlah dokumen sebelumnya telah disebutkan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Besaran Gaji Pengawas TPS untuk Pemilu Tahun 2024"
KPU Halmahera Tengah Maluku Utara Tidak Lantik Caleg Terpilih yang Partainya Tidak Masukkan LHKPN |
![]() |
---|
Jelang PSU di TPS 08 Kelurahan Tabona, Polres Ternate Maluku Utara Atur Skema Pengamanan |
![]() |
---|
Lima Nama Ini Resmi Terpilih Sebagai Komisioner KPU Maluku Utara |
![]() |
---|
3 Parpol Gugat Hasil Pileg Halmahera Selatan Maluku Utara ke MK, KPU Tunggu Arahan Pusat |
![]() |
---|
Amir Uskara Beber Alasan Bappilu PPP yang Dipimpin Sandiaga Uno Dibubarkan, Bahlil Sindir Sandi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.