Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

Rincian Gaji Panwaslu Desa dan Kecamatan, termasuk Petugas Pengawas TPS Pemilu 2024

Nantinya, petugas Pengawas TPS Pemilu 2024 akan mendapat gaji yang terbilang lumayan, dengan masa kerja kurang lebih satu bulan.

Tribunnews.com
PEMILU: Ilustrasi surat suara Pemilu hendak dimasukkan ke kotak suara. 

TRIBUNTERNATE.COM - Simak rincian gaji Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Desa dan Kecamatan per jabatan untuk Pemilu 2024, termasuk honor untuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS/PTPS).

Menurut jadwal resmi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pendaftaran rekrutmen Pengawas TPS Pemilu 2024 akan dibuka pekan depan, Selasa, 2 Januari 2024.

Pengawas TPS sendiri dibentuk oleh Bawaslu RI melalui Panwaslu Desa dan Kecamatan.

Diketahui, tugas Pengawas TPS adalah memastikan bahwa dalam selama pelaksanakan pemungutan suara di TPS sudah berjalan sesuai dengan regulasi dan tidak terjadi pelanggaran.

Nantinya, petugas Pengawas TPS Pemilu 2024 akan mendapat gaji yang terbilang lumayan, dengan masa kerja kurang lebih satu bulan.

ILUSTRASI Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu - Dalam foto: Kegiatan simulasi pencoblosan Pemilu 2019 yang dilakukan KPU Cianjur di Joglo, Cianjur, Jawa Barat.
ILUSTRASI Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu - Dalam foto: Kegiatan simulasi pencoblosan Pemilu 2019 yang dilakukan KPU Cianjur di Joglo, Cianjur, Jawa Barat. (Kompas.com/Firman Taufiqurrahman)

Baca juga: Format 3 Dokumen Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024: Daftar Riwayat Hidup hingga Surat Pernyataan

Baca juga: Syarat Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024, Bawaslu Kota Ternate Butuh 571 Petugas PTPS

Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024

Keputusan mengenai besaran gaji Pengawas TPS serta Panwaslu Desa dan Kecamatan untuk Pemilu 2024 tercantum pada Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022.

Bila menilik dari besarannya, ada kenaikan gaji Pengawas TPS pada Pemilu 2024 dibanding Pemilu 2019.

Saat Pemilu 2019, Pengawas TPS dibayar Rp 650 ribu per bulan.

Sementara pada Pemilu 2024, mereka akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1 juta.

Artinya ada kenaikan sebanyak Rp 350 ribu. 

Sesuai beleid Menteri Keuangan tersebut, berikut adalah rincian besaran gaji Pengawas TPS, serta Panwaslu Desa dan Kecamatan 2024 untuk tiap jabatan.

1. Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp2.200.000, atau naik dari Pemilu 2019 yang sebelumnya sebesar Rp1.850.000 per bulan.

2. Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp1.900.000, atau naik dari Pemilu 2019 yang sebelumnya sebesar Rp1.650.000 per bulan.

3. Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp1.550.000 per bulan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved