Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

Syarat Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024, Rekrutmen Dibuka Mulai Selasa, 2 Januari 2024 Hari Ini

Simak syarat, berkas yang diperlukan, dan contoh link formulir pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS/PTPS) Pemilu 2024.

Kompas.com/Mahdi Muhammad
Ilustrasi surat suara dan kotak suara dalam Pemilu. 

TRIBUNTERNATE.COM - Simak syarat, berkas yang diperlukan, dan contoh link formulir pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS/PTPS) Pemilu 2024.

Diketahui, pendaftaran petugas Pengawas TPS Pemilu 2024 dibuka mulai Selasa, 2 Januari 2024 hari ini.

Periode pendaftaran berlangsung selama enam hari, tepatnya berakhir pada Sabtu, 6 Januari 2024 mendatang.

Adapun Pengawas TPS akan menjadi komponen penting dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024,

Tugas Pengawas TPS adalah memastikan pelaksanaan pemungutan suara di TPS berjalan kondusif dan sesuai aturan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara.

Kemudian setelah penyelenggaraan Pemilu selesai, Pengawas TPS dibubarkan paling lambat 7 hari setelah pemungutan suara.

Bawaslu RI telah melaksanakan sosialisasi dan pengumuman pendaftaran selama periode 19-31 Desember 2023.

Dan menetapkan masa pendaftaran dan penerimaan berkas pembentukan Pengawas TPS Pemilu 2024 pada 2-6 Januari 2024.

Lantas, apa saja kriteria untuk jadi Pengawas TPS?

Baca juga: 10 Contoh Pertanyaan Tes Wawancara Seleksi Pengawas TPS Pemilu 2024, dan Jawaban Terbaik

Baca juga: Contoh Format Formulir Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024, Rekrutmen Dibuka Mulai 2 Januari 2024

Baca juga: Digaji Rp1 Juta dan Masa Kerja Sebulan, Apa Saja Sih Tugas Pengawas TPS Pemilu 2024?

Syarat Daftar Pengawas TPS Pemilu 2024

Mengutip akun Instagram resmi Bawaslu RI (@banwasluri), berikut adalah kriteria bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai Pengawas TPS: 

- Warga Negara Indonesia

- Berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun pada saat mendaftar

- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil

- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu

- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

- Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP)

- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS

- Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/daerah pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS

- Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan

- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih

- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Link Formulir Pendaftaran Pengawas TPS

Bagi Anda yang ingin mengikuti seleksi Pengawas TPS Pemilu 2024, pendaftaran bisa dilakukan melalui Sekretariat Panitia Panwaslu Kecamatan di daerah masing masing, dengan membawa berkas berikut:

1. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan

2. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (eKTP)

3. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4×6 sebanyak 2 (dua) lembar

4. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli

5. Daftar riwayat hidup

6. Surat Pernyataan bermeterai.

Link formulir pendaftaran Pengawas TPS bisa klik di sini

Ilustrasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilihan Umum atau Pemilu
Ilustrasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilihan Umum atau Pemilu (Kompas.id)

Jadwal Pendaftaran Pengawas TPS

Berikut adalah alur dan jadwal lengkap pendaftaran Pengawas TPS Pemilu tahun 2024:

- Sosialisasi dan pengumuman pendaftaran: 19-31 Desember 2023

- Pendaftaran dan penerimaan berkas (G1): 2-6 Januari 2024

- Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran: 2-6 Januari 2024

- Pengumuman perpanjangan: 7 Januari 2024

- Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan (G2): 7-8 Januari 2024

- Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 7-8 Januari 2024

- Pengumuman lulus administrasi: 10 Januari 2024

- Tanggapan/masukan masyarakat: 10-21 Januari 2024

- Wawancara peserta: 2-17 Januari 2024

- Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara: 18-19 Januari 2024

- Penggantian calon terpilih (jika ada, setelah didahului klarifikasi II): 19-21 Januari 2024

- Pelantikan Pengawas TPS: 22 Januari 2024

- Perpanjangan pembentukan khusus TPS yang belum terisi pengawas: 24 Januari-7 Februari 2024.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Dibuka Besok, Ini Jadwal serta Syarat Daftar Jadi Pengawas TPS pada Pemilu 2024

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved