Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

Digaji Rp1 Juta dan Masa Kerja Sebulan, Apa Saja Sih Tugas Pengawas TPS Pemilu 2024?

Dikutip dari laman nganjukkab.go.id, gaji Pengawas TPS Pemilu 2024 berkisar antara Rp750.000 hingga Rp1.000.000.

Kompas.id
Ilustrasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilihan Umum atau Pemilu 

TRIBUNTERNATE.COM - Simak apa saja sih tugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS/PTPS) di Pemilihan Umum atau Pemilu 2024, mengingat gajinya Rp1 juta dengan masa kerja satu bulan?

Pendaftaran atau rekrutmen petugas Pengawas TPS Pemilu 2024 akan dibuka pada Selasa hingga Sabtu, 2-6 Januari 2024.

Menurut Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020, nantinya satu orang pengawas di tiap-tiap TPS.

Adapun Pengawas TPS dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan dan Desa.

Pengawas TPS akan bertugas selama satu bulan, terhitung 23 hari sebelum hari pemungutan dan 7 hari setelah hari pemungutan.

Lalu, berapa besaran gaji PTPS atau Pengawas TPS pada Pemilu 2024?

Dikutip dari laman nganjukkab.go.id, gaji Pengawas TPS Pemilu 2024 berkisar antara Rp750.000 hingga Rp1.000.000.

Angka ini naik dari Pemilu 2019 yang sebelumnya sebesar Rp650.000 per bulan.

Ketentuan besaran honor yang diterima Pengawas TPS Pemilu 2024 tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5717/MK.302/2022.

Petugas Pengawas TPS tentu memiliki peran penting dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Ilustrasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilihan Umum atau Pemilu
Ilustrasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilihan Umum atau Pemilu (Kompas.id)

Baca juga: Apa Saja Berkas yang Dibutuhkan untuk Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024?

Baca juga: Rincian Gaji Panwaslu Desa dan Kecamatan, termasuk Petugas Pengawas TPS Pemilu 2024

Baca juga: Format 3 Dokumen Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024: Daftar Riwayat Hidup hingga Surat Pernyataan

Tugas Pengawas TPS Pemilu 2024

Dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban penyelenggaraan pengawasan Pemilu atau Pemilihan, Pengawas TPS memiliki fungsi sebagai berikut:

  • pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan;
  • pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu atau Pemilihan;
  • pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara;
  • penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan;
  • penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.

Untuk kepentingan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban penyelenggaraan pengawasan Pemilu atau Pemilihan di TPS, Pengawas TPS dapat melakukan:

  • koordinasi dengan Pengawas TPS yang masih dalam 1 (satu) wilayah kelurahan/desa atau nama lain;
  • koordinasi dengan Pengawas TPS di luar wilayah kelurahan/desa atau nama lain;
  • konsultasi kepada Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL;
  • konsultasi kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL
    Koordinasi dan konsultasi yang dimaksud tersebut dilakukan untuk kepentingan penyelenggaraan pengawasan Pemilu atau Pemilihan dan/atau untuk kepentingan penyelesaian permasalahan dalam pengawasan Pemilu atau Pemilihan.

Baca juga: Cara Mendaftar Pengawas TPS Pemilu 2024: Bisa via Offline, Pendaftaran Dibuka Mulai 2 Januari 2024

Baca juga: 6 Perbedaan KPPS dan Pengawas TPS di Pemilu 2024, Mulai dari Besaran Honor, Tugas, hingga Batas Usia

Dalam hal koordinasi, Pengawas TPS melakukannya setelah mendapatkan izin dari Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.

Sementara itu, jika Pengawas TPS berhalangan karena dikenai sanksi atau akibat lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga tidak dapat melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya, maka Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis agar tugas, wewenang, dan kewajiban Pengawas TPS dapat terlaksana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keputusan dan/atau tindakan itu diambil Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan dengan berdasarkan rekomendasi dari Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.

(TribunTernate.com/Rizki A.)

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved