Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Minta Uang Usai Lidik Kasus Korupsi, Kejati Maluku Utara Sanksi Oknum Jaksa di Sula

Nasib oknum Jaksa diduga peras oknum tertentu dì Maluku Utara tinggal menunggu arahan Kejasaan Agung

Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Fahrijal, Rabu (3/1/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM - Nasib oknum Jaksa  diduga peras oknum tertentu  dì Maluku Utara tinggal menunggu arahan Kejasaan Agung (Kejagung).

Oknum Jaksa inisial GK-APS itu bertugas dì Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.

Ia dilaporkan atas dugaan memeras  oknum terntentu miliaran rupiah.

Atas penanganan kasus Tipikor anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) senilai Rp 28 miliar sekian melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) perubahan 2021 silam.

Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Maluku Utara, Fahrijal mengatakan, dalam pengamanan di Bidang Pengawasan Kejati Maluku Utara sudah selesai.

"Kami sudah lakukan pemeriksaan dan itu sudah selesai, terhadap yang bersangkutan,” ungkapnya, Rabu (3/1/2024).

Baca juga: Kejati Maluku Utara Hanya Selamatkan Keuangan Negara 1 Miliar Sepanjang Tahun 2023

Fahrijal juga mengaku, pasca penangan di Kejati Maluku Utara, pihaknya sudah merekomendasikan ke Kejagung untuk ditindaklanjuti.

"Sekarang masih menunggu putusan dari pimpinan Pengawas di Kejagung, atas tundakan oknum Jaksa ini jelas kita tetap berikan sanksi tegas,” tandasnya mengakhiri. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved